Sekedar review dan update mengenai perpajakan reksa dana...
Beban pajak reksa dana dibayar secara kolektif melalui reksa dana, mewakili seluruh pemilik unit penyertaannya.
Adapun jenis dan besaran pajaknya adalah sbb:
-
Dividen saham: PPh tarif umum
-
Transaksi saham pada saat jual: PPh final 0.1%
-
Commercial paper dan surat utang lainnya: PPh tarif umum
-
Bunga deposito/SBI: PPh final 20%
-
Bunga dan capital gain obligasi: tidak kena pajak selama lima tahun
sejak pernyataan pendaftaran reksa dana dinyatakan efektif oleh
Bapepam-LK.
Rincian jenis dan besaran pajak di atas tercantum dalam prospektus
reksa dana sebagai informasi material yang harus dikemukakan kepada investor atau calon investor reksa dana. Biasanya perpajakan dimuat sebagai suatu bab terpisah dalam prospektus sehingga bisa segera dicari lewat daftar isi prospektus.
Yang sering tidak diketahui oleh investor adalah bahwa hasil investasi
yang diperolehnya dari reksa dana sudah bukan merupakan pajak. Mengapa demikian? Karena beban pajak investor sudah ditanggung oleh reksa dana, sehingga pengenaan pajak kepada investor akan menyebabkan pajak berganda.
Perkembangan terakhir menyebutkan bahwa Bapepam-LK berencana
membebankan pajak terhadap komponen obligasi yang ada di reksa dana. Meskipun hal ini sedianya akan diterapkan sejak 1 Januari 2009
mendatang, namun sayangnya sampai saat ini Bapepam-LK belum menetapkan berapa besarannya serta apakah pajak itu akan dibebankan terhadap bunga kupon atau capital gain atau kedua-duanya. Sampai saat ini baru ditentukan bahwa hanya reksa dana yang pernyataan pendaftarannya dinyatakan efektif sejak 1 Januari 2009 yang akan terkena perlakuan pajak ini, sementara reksa dana yang sudah beredar di pasar maupun yang pernyataan pendaftarannya sudah efektif sebelum 1 Jan 2009 dikecualikan.
Comments
acceptable
Hmm, baguslah kemaren denger berita dr BAPEPAM ttg pengenaan pajak di RD dah banyak ribut karena kita sebagai investor takut pajak berganda ini. Tapi kalo hitungannya dan pengecualian dikenakan pada produk yg existing ini cukup acceptable.
-----
http://w.sanugrah.com
yaaaaaaaaaa
Yaaaaaaaaaaa mba Mel, aq baru baca, tadi ujian jawabanku salah donk..... hiks...
Rina DL
Mohon Maaf Lahir Bathin
mbak Mel, bisa dijelaskan
mbak Mel, bisa dijelaskan teknik pemotongan pajaknya?
Bila MI mempunyai portfolio (saham maupun obligasi) yg mengalami kenaikan harga namun tidak dijual apakah langsung dikenakan pajak capital gain?
Apakah perhitungan pajak juga dilakukan harian? Krn nilai efek kan berubah-ubah secara harian? Bila perhitungan pajak dilakukan tahunan untung investor saat redeempt sebelum periode perhitungan pajak ya he3x...
salam kenal mbak
salam kenal..
lama gak muncul di portal ini, dah banyak master yang gabung rupanya
thanks for the article
http://retireinrich.blogspot.com
perhitungan pajak
Mas Ito,
Sesuai peraturan Bapepam-LK No. IV.B.1 mengenai pengelolaan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Nilai Aktiva Bersih (NAB) portofolio reksa dana dihitung setiap hari bursa oleh bank kustodian.
Setelah melakukan aktivitas investasi, MI akan mengkonfirmasikan seluruh transaksi investasi yang terjadi kepada bank kustodian. Bank kustodian kemudian menghitung NAB portofolio reksa dana sebagai total nilai pasar wajar seluruh instrumen efek yang ada dalam portofolio dikurangi biaya-biaya (biaya manajer investasi, biaya bank kustodian, biaya transaksi, pajak dan biaya lainnya).
Untuk pendapatan (misalnya bunga deposito atau dividen) dan biaya-biaya (termasuk pajak) dilakukan perhitungan setiap hari secara akrual (mencatat pendapatan dan biaya walaupun belum dilakukan realisasi penerimaan dan pembayaran tunai).
Untuk saham, pajak final 0.1% dibebankan pada transaksi jual saham tsb. Sedangkan untuk obligasi, bebas pajak untuk bunga kupon dan capital gainnya selama
5 tahun sejak tanggal efektif reksa dananya.