Jika Manager Investasi Bangkrut...
Seiring dengan kepanikan sebagian investor akibat penurunan harga saham serta gejolak pergereakan indeks, penulis sering mendapatkan pertanyaan dari investor tentang apakah mungkin MI bangkrut dan jika demikian, apakah itu berarti investor akan kehilangan dananya? Dalam tulisan kali ini penulis akan mencoba menjawab pertanyaan ini melalui penjelasan mengenai kerangka legal reksa dana serta struktur usaha MI. Berbagai aspek dalam kegiatan usaha perusahaan pengelola investasi yang beroperasi di Indonesia dimonitor dan diawasi secara ketat oleh BAPEPAM & LK, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kecukupan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. Lebih lanjut, setiap reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi didasarkan pada Undang-undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995 serta dibentuk dengan akta notarial Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi. Manajer Investasi bertanggung jawab pada pengelolaan reksa dana. Semua asset reksa dana adalah sepenuhnya dimiliki oleh investor secara kolektif. Asset Reksa Dana dicatat dan disimpan dalam rekening khusus oleh Bank Kustodian serta terpisah baik dari asset Manajer Investasi (off balance sheet) maupun dari asset Bank Kustodian – dalam publikasi data di Bapepam, KSEI maupun media masa, asset ini disebut dana kelolaan (Assets under Management, disingkat AuM), karena memang asset ini adalah sepenuhnya milik investor, bukan bagian dari neraca MI maupun bank kustodian. Sesuai dengan namanya, asset ini adalah asset yang dikelola oleh MI (dalam hal ini MI menerima mandat sebagai pengelola dana) sedangkan bank kustodian diberi mandat untuk menyimpan kekayaan reksa dana dan melakukan administrasi pencatatan maupun monitoring terhadap pengelolaan dana oleh MI (termasuk dalam hal ini mengawasi apakah MI memenuhi peraturan mengenai reksa dana dari waktu ke waktu). Oleh karena itu, asset dari Reka Dana terlindungi dari klaim kreditur jika terjadi sesuatu dengan Bank Kustodian maupun Manajer Investasi sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Bapepam & LK. Apa yang terjadi jika MI bangkrut? Jika karena satu atau lain hal suatu MI tidak dapat melanjutkan lagi kegiatan usahanya, maka berdasarkan peraturan MI tersebut harus melaporkan ke Bapepam & LK. Bapepam & LK kemudian akan mencarikan MI lain yang bisa mengambil alih pengelolaan dana investor. Jika tidak, maka Bapepam & LK akan memerintahkan MI tersebut untuk mengirimkan surat kepada seluruh investornya mengenai rencana penghentian kegiataan usahanya dan memberitahukan mengenai prosedur pengembalian dana investor secara rinci. Barulah setelah seluruh kekayaan investor dikembalikan, MI tersebut bisa dilikuidasi. Ini berbeda dengan bank komersial yang membekukan asset jika terjadi rush atau penarikan dana besar-besaran, karena dana deposan adalah bagian dari neraca bank tersebut. Jadi kesimpulannya:
|
Comments
pencabutan izin usaha manager investasi
terimakasih penjelasannya. saya ingin bertanya, bagaimana prosedur pengembalian dana nasabah yang manager investasinya dicabut ijin usahanya, dalam hal ini manager investasi dicabut ijin usahanya bukan karena bangkrut melainkan hal lain seperti spin off. dimana saya dapat mendapatkan data pengembalian dana nasabah tersebut, apakah di Bapepam - LK atau di Manager Investasi bersangkutan. sebelumnya saya ucapkan terima kasih
Belajar Investasi
Sepertinya ibu tahu banyak tentang hal ini. Semoga banyak yang mau belajar dari ibu .
Pergantian MI
MI yang berganti bila terjadi kebangkrutan di sini maksudnya pergantian perusahaan pengelola ya bu? Misal Manulife Saham Andalan, dikelola oleh PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, karena bangkrut pengelolaan digantikan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi. Benar begitu bu?
Nah bagaimana dengan pengelolaan Reksadana sendiri di dalam perusahaan tersebut? Apa satu Reksadana dikelola oleh satu orang yang sudah bersertifikasi Manajer Investasi atau oleh satu Tim yang terdiri dari beberapa orang? Di Indonesia sendiri keterbukaan mengenai siapa orang dibalik kinerja Reksadana masih tidak dipublikasikan.
Saya pernah mendengar di Indonesia sebuah Reksadana ZZZ yang kinerjanya bagus dikelola oleh MI (personal) bernama A di perusahaan MI XX, kemudian A berpindah ke perusahaan YY untuk mengelola reksadana yang baru. Sepeninggal A kinerja Reksadana ZZZ mengalami penurunan. Apa hal seperti ini (hijack MI berkinerja baik antar perusahaan MI) sering terjadi?
Maaf jika diluar topik....
pergantian MI dan cara MI mengelola
Hi Aditya,
Ya benar, pengalihan reksa dana ke MI lain berarti pengelolaan portofolio reksa dana tersebut dialihkan ke MI yang baru. Namun untuk penyimpanan kekayaan reksa dana serta administrasi portofolionya bisa diteruskan oleh bank kustodian yang lama karena toh bank kustodian haruslah pihak yang tidak terafiliasi dengan MI.
Contoh dari pengalihan ini adalah pengalihan reksa dana dari Citigroup Asset Management (CAM) ke Fortis Investments di tahun 2006. Pada saat itu CAM secara global diakuisisi oleh Legg Mason, namun karena Legg Mason tidak punya operasi bisnis di Indonesia dan mereka tidak berminat melanjutkan operasi CAM di Indonesia, maka asset 3 reksa dana CAM dialihkan ke Fortis Investments dan sekarang ketiga reksa dana tsb dikenal dengan nama Fortis Ekuitas, Fortis Prima dan Fortis Rupiah Plus. Baru setelah pengalihan selesai CAM selaku perusahaan manajer investasi pun dilikuidasi.
Mengenai siapa fund manager yang mengelola reksa dana tertentu, sebenarnya informasi ini termuat dalam prospektus reksa dana, meski biasanya tidak sampai dirinci siapa mengelola reksa dana yang mana. Pada intinya tim investasi secara keseluruhan menentukan strategi dan saling bahu-membahu dalam mengelola portofolio. Biasanya memang ada 1 fund manager yang bertanggung jawab atas suatu reksa dana, tapi tidak tertutup kemungkinan 1 fund manager bisa bertanggung jawab atas beberapa reksa dana.
Bisa saja terjadi sepeninggal seorang fund mgr kinerja suatu reksa dana menurun, tapi perusahaan manajer investasi yang handal tentunya punya proses investasi serta prosedur operasi standar yang jelas dan terdefinisikan dengan baik, sehingga siapapun fund manager yang mengelola, kinerja reksa dananya bisa konsisten dari waktu ke waktu.
numpang tanya
ibu mel, wah kayaknya ibu sangat berpengalaman ya.
saya sudah sering mendengar penjelasan yang senada/sejenis dengan yang ibu terangkan ini dari beberapa MI dan agen penjual, tapi ini masih belum bisa menjawab pertanyaan yang ada di benak saya. dengan pengalaman dan pengetahuan ibu yang sangat luas, saya berharap ibu dapat membantu.
seperti yang ditanyakan sebelumnya oleh salah satu member (yang menurut saya pertanyaan yang bagus sekali), bagaimana kalau MI keburu bangkrut dan IHSG belum sempat kembali?
memang saya tahu seperti yang ibu (dan MI lain bilang) kalau MI bangkrut, itu tidak mepengaruhi aset reksa dana. Umpama seperti yang dikatakan:
1. reksa dana dicarikan MI pengganti, ini kan berarti MI berubah, kalau MI berubah bagaimana saya bisa tau track recordnya, kan jadinya saya seperti dipaksa untuk masuk ke reksa dana yang MInya bukan pilihan saya, juga strategi-nya bisa berubah (bagaimana kalau MI yang baru analisanya tidak sebaik MI lama). Kalau saya memutuskan keluar berarti saya akan rugi karena kan market belum balik lagi.
2. reksa dana dilikuidasi, berarti saya gak bisa keluar pada saat yang saya mau dong dan karena market belum balik, ya saya rugi juga.
Jadi bagaimana menurut ibu?
Ada pertanyaan lagi bu, saya heran kok yang seperti PNM itu boleh ya bu, atas dasar apa asetnya bisa dibekukan terus diubah jadi reksa dana terproteksi? Ok, mungkin ibu bisa bilang, kan semua investor sudah setuju jadi sah-sah saja, tapi apakah ini membuat sesuatu yang salah menjadi benar?apakah ada dasar hukumnya bahwa kalau semua investor setuju maka boleh saja ini reksa dana diubah jadi reksa dana terproteksi?
ok, ditunggu pencerahannya. terima kasih.
pengalihan asset reksa dana
Apakah MI bisa bangkrut sementara kondisi pasar sedang bearish atau belum membaik? Bisa saja, dan itulah salah satu resiko investasi.
Mengenai pengalihan kekayaan reksa dana ke MI lain, hal ini harus dilakukan atas persetujuan Bapepam-LK, tidak bisa sembarangan dilakukan. Karena itu saya yakin dan percaya bahwa Bapepam-LK akan berusaha memastikan bahwa proses ini berjalan lancar dan dilaksanakan untuk kepentingan terbaik seluruh nasabah. Biasanya dalam proses ini Bapepam akan meminta MI untuk menyurati seluruh nasabahnya ttg rencana pengalihan asset reksa dana. Jika nasabah tidak mau beralih ke MI yang baru, maka biasanya diberikan pilihan untuk keluar (redeem) sebelum batas waktu tertentu (tentunya dengan segala konsekuensinya). Jika sampai batas waktu tsb nasabah tidak redeem maka assetnya akan dialihkan ke MI yang baru. Memang tidak tertutup kemungkinan kondisi pasar kurang favorable jika nasabah mau redeem, tapi sekali lagi itulah salah satu resiko investasi yang harus disadari oleh nasabah.
Reksa dana baru bisa dilikuidasi jika nilai assetnya sudah kosong (tidak ada lagi nasabahnya), jadi kamu tidak perlu takut.
Untuk kasus redemption besar2an yang menimpa PNM terus terang saya tidak berwenang untuk memberikan penjelasan karena saya tidak bekerja di PNM - menurut hemat saya, PNM sebaiknya memberikan penjelasan resmi kepada para nasabahnya tentang rencana apa yang akan dilakukan untuk melindungi kepentingan nasabah.
Mengenai pengalihan dari RDPU ke RD terproteksi, menurut dugaan saya adalah agar PNM bisa menunggu sampai obligasi dalam reksa dana sudah jatuh tempo sehingga tidak ada lagi selisih antara nilai marked to market dengan nilai amortisasinya. Baru-baru ini Bapepam mengeluarkan peraturan baru yang memperbolehkan valuasi obligasi untuk RD terproteksi menggunakan metode amortisasi (bukan marked to market) sehingga opsi pengalihan dari RDPU ke RD terproteksi bisa diambil oleh PNM. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa membaca komentar saya dan beberapa kontributor saya dalam artikel Locking RDPU yang dipost oleh mas autogebet.
Semoga penjelasan ini membantu.
risiko berinvestasi
terima kasih ibu mel yang sudah memberi penjelasan. wah saya jadi ingin belajar lebih dalam lagi. Mohon maaf kalau pertanyaannya terlalu bodoh untuk ibu, tolong dimaklumi.
jadi memang risiko itu selalu ada ya? kalau begitu apakah risiko ini juga tercantum di prospektus dan dijelaskan ke nasabah bahwa ada risiko tersebut?
sebab sewaktu saya membeli reksa dana dr salah satu MI yang besar (tidak perlu menyebutkan nama ya), hal ini tidak pernah dijelaskan dan seingat saya di prospektus pun tidak dicantumkan akan risiko ini.
Bagaimana saya sebagai investor tau/terpikir akan ada risiko ini jika tidak ada penjelasan dan tidak dicantumkan dalam prospektus?
Dan apabila memang ini disebut risiko investasi, apakah ini berarti saya sebagai investor berhak untuk meminta laporan keuangan MI untuk mengetahui kondisi keuangan MI karena apabila MI bangkrut ini akan dapat mempengaruhi investasi saya? berarti secara tidak langsung kondisi keuangan MI bisa mempengaruhi investasi saya di reksa dana?
Oh ya satu lagi, sebelum reksa dana dilikuidasi kan akan ada pengembalian aset ke investor (seperti yang ibu bilang), apakah ini harus dilakukan serentak atau investor bisa menarik kembali dananya pada waktu yang berbeda-beda?
kalau boleh pada waktu yang berbeda-beda, berarti yang belakangan keluar biasanya yang paling rugi, betul tidak bu? kalau harus serentak berarti uang investor akan tertahan, sampai berapa lama bu MI bisa menahan?
Maaf ya, tapi saya ingin tau sekali sebab ini berhubungan dengan investasi saya.
Terima kasih sebelumnya.
resiko investasi
Setiap tindakan/keputusan dalam hidup kita, tidak hanya investasi, pasti mengandung resiko. Kalau mau mendapatkan imbal hasil, tentunya juga ada resiko yang harus ditanggung, dan besarannya tentu sepadan dengan potensi imbal hasilnya.
Resiko investasi biasanya dimuat dalam prospektus, dan seharusnya diterangkan oleh agen penjual/MI kepada nasabah sebelum nasabah membeli reksa dana.Coba perhatikan lagi prospektus yang anda dapatkan. Kalau ada yang kurang jelas tanyakan kepada MI/agen penjual.
Sebelum reksa dana akan dilikuidasi, MI harus mendapatkan persetujuan Bapepam-LK terlebih dahulu. Bapepam kemudian akan meminta MI menyurati seluruh nasabah yang memiliki unit penyertaan di reksa dana tsb ttg rencana likuidasi serta bagaimana mekanismenya. Untuk keadilan seluruh investor biasanya MI menganjurkan agar dibagikan secara serentak. Tentang seberapa cepat hal ini bisa dilakukan tergantung dari seberapa lama MI bisa menjual seluruh efek yang ada dalam reksa dana tsb dan mengkonversikannya menjadi kas. Tentunya MI yang baik akan berusaha berbuat semaksimal mungkin untuk kepentingan nasabahnya.
resiko investasi
Setiap tindakan/keputusan dalam hidup kita, tidak hanya investasi, pasti mengandung resiko. Kalau mau mendapatkan imbal hasil, tentunya juga ada resiko yang harus ditanggung, dan besarannya tentu sepadan dengan potensi imbal hasilnya.
Resiko investasi biasanya dimuat dalam prospektus, dan seharusnya diterangkan oleh agen penjual/MI kepada nasabah sebelum nasabah membeli reksa dana.Coba perhatikan lagi prospektus yang anda dapatkan. Kalau ada yang kurang jelas tanyakan kepada MI/agen penjual. Sebelum reksa dana akan dilikuidasi, MI harus mendapatkan persetujuan Bapepam-LK terlebih dahulu. Bapepam kemudian akan meminta MI menyurati seluruh nasabah yang memiliki unit penyertaan di reksa dana tsb ttg rencana likuidasi serta bagaimana mekanismenya. Untuk keadilan seluruh investor biasanya MI menganjurkan agar dibagikan secara serentak. Tentang seberapa cepat hal ini bisa dilakukan tergantung dari seberapa lama MI bisa menjual seluruh efek yang ada dalam reksa dana tsb dan mengkonversikannya menjadi kas. Tentunya MI yang baik akan berusaha berbuat semaksimal mungkin untuk kepentingan nasabahnya.
Dalam prospektus juga dimuat laporan keuangan MI dan biasanya laporan ini merupakan laporan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Karena laporan ini harus diaudit dan dipublikasikan setiap tahun, maka prospektus pun harus diperbaharui setiap tahun - dalam tampilannya akan tercantum "Pembaharuan Prospektus Reksa Dana X".
Jadi saya sarankan agar anda membaca sekali lagi dengan teliti prospektus yang anda terima, karena pada dasarnya semua informasi material tentang reksa dana tercantum dalam prospektus
typo
Maaf ada kesalahan ketik (typo) dalam jawaban saya sebelumnya. Dalam prospektus tercantum laporan keuangan reksa dana, bukan laporan keuangan MI-nya. Mengapa demikian? Karena yang relevan adalah laporan yang menyangkut reksa dana di mana di situlah investasi nasabah berada. Laporan keuangan MI, di lain pihak, tidak ada sangkut-pautnya dengan investasi nasabah. Kalau MI bangkrut, maka neraca keuangan MI yang diklaim kreditur, bukan neraca reksa dana.
Reksa dana memiliki KIK sebagai kerangka hukum, dan adanya KIK ini memungkinkan adanya pemisahan kekayaan antara kekayaan MI dengan kekayaan reksa dana.
Semoga penjelasan ini bisa memberikan klarifikasi.
@lsetiadi - laporan keuangan MI di prospektus?
sis Lilis, saya ingin berdiskusi sebentar. Saya investor reksa dana salah satu MI besar, saya pernah minta laporan keuangan MI, tapi tidak diberi karena katanya tidak ada hubungannya dengan reksa dana.
Setelah berdiskusi dengan salah satu kontributor di sini, ternyata ini kondisi keuangan MI dapat mempengaruhi nilai investasi jadi merupakan salah satu risiko investasi. Katanya laporan keuangan MI seharusnya juga ada di prospektus, benar tidak ya sis? saya sudah baca dengan teliti beberapa kali (seperti yang dianjurkan ibu mel), tapi kok saya tidak menemukan laporan keuangan MI.
Ada di bagian mana ya sis? Maaf, pertanyaan yang stupid tapi saya sudah cari kok tidak ketemu.
Tolong ya.
saya jadi tambah bingung
Bu, saya semalaman cari prospektus yang waktu itu saya dapat, dan akhirnya ketemu juga beberapa.
Di bagian risiko investasi, saya tidak menemukan adanya risiko yang menyebutkan bahwa ada risiko bila MI bangkrut ini dapat mempengaruhi nilai investasi saya. Jadi prospektus yang saya terima salah ya bu? atau tidak mendisclose secara yang sebenarnya. (ada rekan kerja saya bilang ternyata ibu bekerja di MI tersebut).
Tentang pengembalian aset, memangnya tidak ada peraturan yang menyebutkan pembagian aset maksimum berapa lama? kalau MI tidak bisa menjual asetnya, investor harus menunggu berapa lama ya? masak tidak ada batas waktunya.
Saya juga sudah membaca seteliti mungkin (baru saja selesai ha..ha..), kok yang ada di prospektus itu laporan keuangan reksa dana bukan laporan keuangan MI? apa prospektus ini salah lagi, wah gawat sekali prospektus kok salah melulu? Atau saya masih kurang teliti sehingga tidak menemukan laporan tersebut?
Jadi memang seharusnya MI mengijinkan investor melihat laporan keuangannya ya? wah kalau benar begitu, ini baik sekali karena terus terang saya sangat ingin tahu kondisi keuangan para MI sebelum saya memutuskan untuk membeli reksa dana.
Terima kasih bu.
pemisahan kekayaan antara MI dan reksa dana
Mengenai kemungkinan MI bangkrut bisa saja, tapi perlu diingat bahwa jika itu memang terjadi, ini sebenarnya bukan resiko investasi karena ini tidak berarti dana nasabah dibekukan - ini dimungkinkan dengan adanya pemisahan antara kekayaan antara kekayaaan nasabah reksa dana (sebagaimana diatur di Kontrak Investasi Kolektif atau KIK) dengan kekayaan MI. Karena itulah maka dana kelolaan yang ada di reksa dana dikenal dengan istilah Asset under Management (AuM) karena asset ini BUKAN milik MI, melainkan hanya asset nasabah yang dikelolanya. Jadi neracanya memang berbeda, karena itu dalam prospektus memang dimuat laporan keuangan reksa dananya, bukan MI-nya.
Kontrak Investasi Kolektif sendiri adalah legal vehicle (kerangka hukum) yang diciptakan untuk melindungi kepentingan nasabah reksa dana.
Perlu dipahami bahwa pemisahan kekayaan ini membuat asset nasabah yang ada di reksa dana terhindar dari klaim kreditur, sekiranya sang MI bangkrut - konsep ini disebut Bankruptcy Remoteness.Dan tentunya Bapepam tidak akan tinggal diam jika terjadi kebangkrutan MI, pasti ada upaya untuk melindungi nasabah, misalnya dengan mengalihkan asset reksa dana ke MI lain.
Selain itu rasanya sulit bagi MI untuk bangkrut kecuali memang salah urus karena kalau kita lihat model bisnisnya, pendapatan MI adalah murni dari biaya pengelolaan portofolio (management fee). Selama biaya (expense) perusahaan bisa dijaga agar tidak melebihi pendapatan dan selama MI menerapkan manajemen resiko yang baik maka semestinya tidak terjadi kebangkrutan. Contoh kongkritnya adalah Lehman Brothers. Lehman Brothers memiliki unit asset management (manajer investasi) dan meskipun Lehman Brothers sudah dinyatakan bangkrut, tapi unit MI-nya masih beroperasi seperti biasa karena toh masih mengelola dana nasabah yang dimandatkan pada unit MI ini.
Seperti sudah saya jelaskan dalam artikel, struktur MI berbeda dengan bank komersial. Pada bank komersial tidak terjadi pemisahan kekayaan karena memang bisnis bank adalah memberikan pinjaman (masuk ke asset bank dalam neraca) dan menerima tabungan/deposito (masuk ke liabilities bank). Jadi kalau bank mengalami rush, maka bank harus membekukan assetnya agar neracanya tidak terganggu. Sedangkan pada MI, kalau terjadi kebangrutan, maka yang bisa diklaim kreditur adalah kekayaan yang ada di buku/neraca MI tsb, BUKAN yang ada di neraca reksa dana karena kekayaan reksa dana adlah 100% milik seluruh pemegang unit penyertaan yang ada di dalamnya.
Menanggapi pertanyaan anda, yang mungkin kemudian menyangkut resiko investasi jika MI bangkrut adalah jika misalnya, reksa dananya akan dialihkan ke MI lain tapi nasabah tidak suka dengan MI yang baru sehingga memutuskan untuk keluar. Pada saat keluar ini nasabah dihadapkan pada resiko bahwa nilai portofolionya lebih rendah dari pokok investasinya (akibat pergerakan harga di pasar).
Kenapa bisa rugi besar?
Saya tertarik dengan berita di harian KONTAN hari ini (25/10/08) halaman 4 yg menyatakan bahwa perusahaan sekuritas juga banyak terpukul dalam kondisi pasar modal seperti saat ini. Sebagai contoh disebutkan bahwa "... BNI Securities membukukan rugi bersih Rp 78,09 milyar..." (sedangkan tahun lalu masih membukukan keuntungan).
Nah, yg saya kurang pahami adalah bagaimana hal ini bisa terjadi? Kalau dana kelolaan menciut, atau keuntungan perusahaan sekuritas menciut (baik akibat berkurangnya nasabah atau menurunnya nilai transaksi) masih dapat saya pahami. Tapi kalau seperti ini (mencatatkan kerugian yg cukup besar) saya jadi bingung mengenai model bisnis perusahaan semacam BNI Securities (seperti mbak mel paparkan diatas). Apakah ini berarti bahwa perusahaan sekuritas tsb juga banyak menanamkan uangnya sendiri di pasar saham/keuangan sehingga terkena langsung imbas krisis saat ini? (Jika demikian adanya, berarti resiko bangkrut perusahaan sekuritas atau MI cukup besar juga yah???)
Mohon pencerahan dari mbak mel dan para suhu sekalian.
Terima kasih.
To Live. To Love. To Learn. To Leave a Legacy. - Stephen Covey
perusahaan sekuritas dan MI
Mungkin perlu saya jelaskan dulu bahwa perusahaan sekuritas berbeda dengan perusahaan manajer investasi (MI).
Kegiatan utama dari perusahaan sekuritas adalah bertindak selaku pialang/broker dalam jual-beli saham (brokerage).Penghasilan mereka bersumber dari komisi jual/beli saham.Perusahaan sekuritas juga bisa memiliki saham atau obligasi yang kemudian di-repo-kan atau dipinjamkan kepada nasabahnya untuk perdagangan margin.
Di lain pihak, MI mengelola dana investor yang dimandatkan kepadanya (bidang usaha ini dikenal dengan istilah asset management), karena itu dananya disebut dana kelolaan (assets under management).
Dalam lingkup pasar modal, sekuritas sering disebut berada di sell side, sedangkan MI di buy side. Ini karena MI dalam membeli efek untuk menyusun/mengelola portofolionya harus bertransaksi dengan perusahaan sekuritas yang menjadi anggota bursa (MI bukan anggot bursa sehingga tidak punya line untuk langsung bertransaksi jual beli). Dari segi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) pun ketentuannya berbeda, perusahaan sekuritas MKDB-nya jauh lebih besar daripada perusahaan MI, kalau saya tidak salah Rp 100 milyar untuk perusahaan sekuritas dan Rp 20 milyar untuk MI.Dari segi lisensi Bapepam-LK, pegawai perusahaan sekuritas harus memperoleh lisensi sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek sedangkan untuk MI lisensinya adalah Wakil Manajer Investasi.
Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan sekuritas yang kemudian membuka unit usaha manajer investasi - mungkin ini yang kemudian membuat sebagian orang berpikir bahwa perusahaan sekuritas juga bergerak di bidang asset management. Tidak jarang pula perusahaan sekuritas yang besar juga punya divisi bank investasi (investment banking).
Mengenai pertanyaan anda tentang kerugian BNI Sekuritas, terus terang saya tidak bekerja di sana jadi saya tidak berwenang untuk berkomentar.Apakah di harian Kontan disebutkan mengapa BNI Sekuritas tersebut mengalami kerugian? Mungkin beritanya perlu dicermati lagi supaya kasusnya bisa benar-benar dipahami dengan benar.
Tidak ada penjelasan
Sayangnya di harian tersebut tidak dijelaskan lebih spesifik mengenai kerugian tersebut (disebutkan belum diaudit), sehingga sama seperti mbak mel saya juga tidak bisa menebak2 apa penyebabnya. Mungkin kalau sempat bisa mbak mel baca sendiri artikelnya lewat http://kontan.realviewusa.com.
Terima kasih atas penjelasan mbak mel tentang perusahaan sekuritas vs MI, sekarang saya jadi lebih paham perbedaan antara keduanya. Mudah2an beberapa hari ke depan ada artikel lain yang menjelaskan duduk perkaranya.
Suksma...
To Live. To Love. To Learn. To Leave a Legacy. - Stephen Covey