Memahami Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund)

mnwiria's picture

Seringkali kita mendengar istilah Kontrak Pengelolaan Dana – biasa disingkat KPD – atau dikenal pula dengan istilah Discretionary Fund. Apakah bedanya KPD dengan reksa dana? Bagaimana cara kerjanya? Apakah produk ini aman? Mari kita bahas lebih mendalam mengenai produk ini.

KPD adalah bentuk pengelolaan dana investor yang dibentuk dengan perjanjian bilateral antara investor dengan manajer investasi. Perjanjian ini biasanya memuat pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian (yaitu investor dan manajer investasi), syarat dan ketentuan yang berlaku, batasan investasi, masa berlaku perjanjian, biaya pengelolaan portofolio, pelaporan, dan ketentuan-ketentuan lain yang dirasakan perlu oleh kedua belah pihak untuk dicantumkan dalam perjanjian. Sebagai bagian dari perjanjian biasanya juga disertakan Power of Attorney (surat kuasa) di mana dalam hal ini investor memberikan kuasa kepada manajer investasi untuk melakukan kegiatan investasi atas nama sang investor. Perjanjian KPD ini bisa ditandatangani di atas materai atau juga disahkan di depan notaris.

Selain dengan manajer investasi, investor juga kemudian biasanya membuat perjanjian bilateral dengan bank kustodian. Perjanjian ini terpisah dari perjanjian dengan manajer investasi, karena perjanjian dengan bank kustodian memuat syarat dan ketentuan mengenai penyimpanan efek (safekeeping) dan/atau administrasi portofolio.

Perbedaan antara KPD dengan Reksa Dana

KPD dan reksa dana memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Pertama-tama coba kita bandingkan struktur perjanjian KPD dengan reksa dana. Reksa dana dibentuk dengan mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara manajer investasi dan bank kustodian, namun uniknya isinya mengikat ke investor/pemegang unit penyertaan. Sebelum diluncurkan, reksa dana harus melalui proses pernyataan pendaftaran ke Bapepam-LK dan mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam-LK. KPD tidak harus melalui tahapan ke Bapepam-LK karena sejatinya hanya merupakan pengikatan bilateral antara investor dan manajer investasi. Selain itu untuk KPD, investor yang memilih bank kustodian dan membuat perjanjian bilateral dengan bank kustodian tersebut, terpisah dari perjanjian dengan manajer investasi.

Lebih lanjut, karena sifatnya yang bilateral, maka syarat dan ketentuan pengelolaan portofolio bisa ditetapkan oleh investor, baik itu sendiri maupun setelah berdiskusi dengan manajer investasi. Contohnya, jika reksa dana saham batasan investasinya 80-100% di saham dan 0-20% di efek pasar uang – ini berdasarkan ketentuan Bapepam-LK, maka untuk KPD saham batasan investasinya bisa 70-100% di saham dan 0-30% di efek pasar uang.  Selain itu, investor juga bisa memberikan ketentuan tambahan untuk batasan investasi, misalnya tidak memperbolehkan manajer investasi untuk berinvestasi di saham-saham tertentu, memberlakukan batas kepemilikan hingga persentase tertentu, dan lain sebagainya. 

Biaya pengelolaan portofolio dan biaya bank kustodian pada KPD juga biasanya lebih rendah dari reksa dana, karena dalam hal ini investor bisa bernegosiasi dengan manajer investasi dan bank kustodian secara terpisah. Sebagai contoh, untuk reksa dana saham biaya manajer investasi biasanya berkisar antara 1,5-2,5%. Sedangkan biaya bank kustodian biasanya adalah 0,2% untuk reksa dana terbuka (open-end funds) dan 0,15% untuk reksa dana tertutup (close-end funds). Dan karena manajer investasi biasanya hanya membuka layanan KPD bagi investor profesional dengan dana kelolaan besar, maka biaya pengelolaan portofolionya biasanya lebih rendah dibandingkan dengan reksa dana karena investor bisa bernegosiasi dengan manajer investasi. Untuk bank kustodian, biayanya investor juga bisa menegosiasikan biayanya tergantung jenis layanannya; jika hanya penyimpanan efek (safekeeping) maka tentu biayanya lebih rendah dibandingkan jika ada layanan administrasi portofolio juga.

Berbeda dengan reksa dana yang isinya aset dari banyak investor, pada KPD biasanya tidak terjadi pencampuran (co-mingling) aset antara banyak investor. Kalaupun ada, biasanya jumlah investornya tidak banyak dan biasanya saling terafiliasi, seperti dalam bentuk pooled fund. Dari segi kinerja, KPD dengan strategi dan batasan investasi yang sama dengan suatu reksa dana biasanya membukukan kinerja yang lebih baik karena tidak adanya pencampuran aset ini. Pada reksa dana, setiap investor bisa melakukan pembelian (subscription) maupun penjualan kembali (redemption) setiap hari, sehingga jika ada transaksi pembelian ataupun penjualan dalam jumlah yang signifikan relatif terhadap total dana kelolaan reksa dana, maka imbal hasilnya juga biasanya akan tergerus.

Di sisi pencatatan secara akuntasi, seluruh efek yang ada dalam portofolio KPD harus dicatat satu-persatu untuk menentukan nilai pasar portofolio secara keseluruhan. Perlu dicatat bahwa nilai pasar portofolio ini belum memperhitungkan biaya manajer investasi dan bank kustodian.   Sedangkan untuk reksa dana cukup hanya dicatat dalam bentuk jumlah unit penyertaan saja karena sudah ada mekanisme penghitungan NAB/unit untuk menentukan total nilai aktiva bersihnya, di mana nilai aktiva bersih sudah memperhitungkan secara akrual biaya manajer investasi dan biaya bank kustodian. Namun saat ini beberapa bank kustodian sudah menyediakan layanan administrasi portofolio sebagaimana administrasi portofolio reksa dana, di mana bank kustodian melakukan perhitungan nilai aktiva bersih portofolio KPD secara harian.

Jadi secara gamblang, berinvestasi di reksa dana ibarat membeli baju jadi di mall sedangkan berinvestasi di KPD ibarat membuat baju di tukang jahit. Membeli reksa dana adalah membeli produk sedangkan membuka KPD adalah membeli layanan manajer investasi.

Tabel berikut memberikan ringkasan perbedaan antara reksa dana dan KPD:

 

 

Amankah KPD?

Beberapa kasus menyangkut KPD baru-baru ini seakan membuat publik menjadi agak alergi dengan KPD dan lebih memilih reksa dana. Banyak investor yang menyatakan bahwa selain kerumitan dalam pencatatan akuntansi, tidak adanya pengawasan dari Bapepam-LK membuat KPD terlihat riskan. Apakah memang demikian adanya? Sebenarnya tidak selalu. KPD sejatinya adalah pemberian mandat oleh investor kepada manajer investasi untuk mengelola aset/portofolio.  Karena hanya merupakan pemberian mandat, maka kepemilikan asetnya masih berada di investor, manajer investasi hanya diberikan kuasa (melalui dokumen Power of Attorney) untuk mengelola aset tersebut. Ini berarti jika investor mengakhiri perjanjian dan mencabut Power of Attorney-nya, maka manajer investasi tidak bisa lagi bertindak atas nama sang investor dalam mengelola portofolio (misalnya tidak bisa lagi menempatkan deposito, membeli saham, dan kegiatan investasi lainnya). Untuk itulah sebelum memberikan mandatnya, investor harus meneliti manajer investasi dan memastikan bahwa manajer investasi yang dipilih itu memang memiliki reputasi dan kinerja yang baik. Tidak ada salahnya melakukan penilaian terhadap beberapa kandidat manajer investasi sebelum menentukan pilihan; dalam hal ini skoring bisa dilakukan dengan memasukkan faktor-faktor seperti cakupan layanan, kualitas laporan/riset, kinerja historis, biaya pengelolaan portofolio, dan lain sebagainya.

Keberadaan bank kustodian selaku penyimpan efek dan/atau administrator portofolio juga berperan dalam melindungi investor. Karena bank kustodian-lah yang menyimpan efek-efek yang ada dalam portofolio investor, maka manajer investasi tidak bisa membawa kabur efek-efek tersebut. Dalam mengelola portofolio, bank kustodian bertindak sebagai escrow dalam transaksi. Sebagai contoh, untuk penempatan deposito manajer investasi yang menentukan bank di mana deposito ditempatkan sekaligus menegosiasikan tingkat suku bunga deposito. Setelah itu manajer investasi akan menginstruksikan bank kustodian untuk melakukan transfer dana ke bank tempat deposito ditempatkan. Begitu bilyet deposito diterbitkan, bilyet itu kemudian disimpan oleh bank kustodian. Untuk transaksi saham, manajer investasi akan melakukan pembelian atau penjualan melalui perusahaan sekuritas dan bank kustodian dalam hal ini yang akan melakukan transfer dana untuk penyelesaian transaksi itu 3 hari kemudian. Jadi dalam hal ini bank kustodian bertindak selaku watch dog demi menjaga kepentingan investor.

Selain itu, setiap bulannya baik manajer investasi maupun bank kustodian menerbitkan laporan portofolio – biasanya berisi uraian efek-efek dalam portofolio beserta nilai aktiva bersih, nilai buku serta realized/unrealized gain/loss untuk setiap efek per posisi akhir bulan. Investor harus memastikan bahwa kedua laporan ini angkanya tidak berselisih (mungkin tidak bisa sama persis karena ada pembulatan, tapi biasanya sangat kecil). Mengenai laporan portofolio bulanan, selain laporan bulanan, manajer investasi juga bisa menyediakan konfirmasi transaksi harian kepada investor yang dikirim keesokan harinya agar investor bisa melihat ke mana saja dananya ditempatkan.

Jadi pada kesimpulannya, baik reksa dana maupun KPD ada kelebihan dan kekurangannya.   Pilihan berinvestasi di reksa dana atau KPD adalah hak investor, namun sebelum memilih sebaiknya investor memahami betul perbedaan di antara keduanya sehingga ia bisa memilih mana yang pas untuk kebutuhan investasi dan profil risikonya, serta bisa menerima implikasi dari keputusan investasi yang dibuatnya. 

 

Comments

pendirian badan hukum untuk KPD

viridis3110's picture

Hi,

Sebelumnya terima kasih untuk artikel yang sangat membantu ini untuk masalah KPD.
Ada hal2 yang saya tidak mengerti yang ingin saya tanykan mba.
Kalau ingin mendirikan badan hukum untuk hanya mengelola KPD (private fund) bagaimana ya? apakah harus dengan mendirikan perusahaan MI/aset manajemen? atau ada jalur lain?

Karena setahu saya untuk pendirian MI harus bermodal Rp 25 miliar.

Terima kasih ditunggu balasannya =)

Pembentukan KPD?

paulussinulingga's picture

Sebelumnya salam kenal mbak mel ya? saya tertari dengan ulasan mbak soal KPD, utk pendiriannya apakah sama dengan pendiriin MI?
Kalau bedanya dengan Penasihat Investasi gimana?

pendirian MI

mnwiria's picture

Prosedur dan tata cara pendirian perusahaan efek, termasuk di dalamnya perusahaan manajer investasi, diatur berdasarkan Peraturan Bapepam No. V.A.1. Untuk selengkapnya bisa diakses di http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/V/SK&PeraturanV.A.1.pdf

Saat ini ada 100 perusahaan MI yang telah mengantongi izin usaha dari Bapepam, namun memang jika dilihat dari dana kelolaannya, lima MI terbesar menguasai hampir 90% dari total dana kelolaan industri, sedangkan sisanya hanya mengelola dana dalam jumlah sangat kecil atau bahkan tidak ada sama sekali.

Untuk modal dasar (MKBD- Modal Kerja Bersih Disesuaikan) diatur dalam Peraturan Bapepam no. V.D.5.

pendirian KPD/MI

sidorczuk's picture

wah terima kasi banyak atas informasi nya,

5 MI terbesar kuasain 90% market di indonesia? sisa nya itu skala kecil itu kira2 berapa besar yah dana pengelolaan dan ada ga contoh perusahaa2n MI yang masi skala kecil-menengah.

 

Langkah pertama meng-setup KPD/Reksadana

sidorczuk's picture

Salam semua,

 Saya ingin mengetahui dasar dasar apakah yang harus di proses dalam memulai perusahaan di bidang MI dalam bentuk KPD/REKSADANA

Untuk sekarang ini saya lihat bahwa MI ini semua dari perusahaan besar dan saya tidak perna liat dalam skala kecil-menengah? apakah itu benar?

- Modal awal?

-Perizinan dari bapepam?

-Adakah gelar atau qualifikasi seperti CFA,CWM harus di dapatin baru bisa menjalankan perusahaan dalam bidang produk keuangan ini?

Terima kasi sebelumnya, mungkin jika saya ada yang kurang dalam informasi, sangat membantu jika di bahas juga, jadi langkah-langkah dasar/pertama untuk membangun perusahaan produk keuangan ini.

perusahaan MI dan kualifikasi

mnwiria's picture

Saat ini ada 100 perusahaan yang telah mengantongi izin usaha manajer investasi dari Bapepam. Namun memang pada kenyataannya, 5 MI terbesar menguasai hampir 90% total dana kelolaan di industri (3 terbesar memang MI asing) sehingga kelihatannya tidak ada MI lokal berskala kecil-menengah. Data mengenai MI dan dana kelolaan bisa didapat di situs Bapepam, di bagian Statistik Pasar Modal (Statistik PM): http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/statistik_pm/index.htm

Mengenai kualifikasi, untuk bisa bekerja sebagai manajer investasi, seseorang wajib mengantongi lisensi Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Bapepam. Dan untuk memperoleh lisensi ini, ia harus terlebih dulu lulus ujian Wakil Manajer Investasi yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Baru setelah lulus dan mengantongi sertifikat kelulusan, ia mengajukan permohonan ke Bapepam dan melalui tahapan penulisan makalah dan wawancara di Bapepam.

Gelar CFA tentunya akan sangat baik, namun tetap saja diperlukan lisensi WMI dari Bapepam jika seseorang ingin bekerja sebagai manajer investasi di Indonesia.

Terima kasi

sidorczuk's picture

Wah link nya sangat membantu...

Jadi gelar WMI itu saja yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan manager investasi? Jadi Gelar sepert CWM, CFA dan bachelor/master degree itu tetap tidak bisa digunakan untuk mendirikan MI ? dan hanya pengelola saja kan yang cukup mempunyai WMI? misal direktur utama nya saja kah? atau harus semua di papan direksi dan komisaris?

 Jadi inti nya kita orang lokal kalah dengan MI asing? apakah peluang nya masi terbuka jika kita mulai dari sekarang, karena saya liat masyrakat indonesia potensi nya masi besar... sebenernya saya lebih ingin mendirikan sekuritas tapi modal mkbd 25m dan untuk MI 200jt

 Terima kasih banyak yah

Lo, aturam modal MI mo

ito's picture

Lo, aturam modal MI mo direvisi juga: minimal 25M tp gak tau kapan disahkan.

wadaw, gak kuat minimum

ito's picture

wadaw, gak kuat minimum invest-nya tuh.. 1 M aja mungkin gak dilayani :)D pdhl kapasitas kebanyakan investor berapa sh?

BTW, meski ada KPD tp investor institusi (spt dana pensiun persh") koq umumnya lebih suka menjadi sponsor reksadana ya (waktu belum ada aturan RD yg baru). Mengacu pada uraian sis Mel ttg kelebihan KPD di fleksibilitas, biaya yg rendah dan tidak adanya co-mingling harusnya kan pilih di-invest saja ke KPD. Atau dengan menjadi sponsor ada privileges lain yg jauh lebih menguntungkan?

Bro Ito

Risyadmum's picture

Ada kok bro discre yang minimum investnya 25 juta, namanya Bear fund, ini punya salah satu sekuritas. Uang bro nanti dikelola bareng punya investor lain di saham, repo dan money market. Pengelolanya sejauh saya kenal sih orangnya sangat punya komitmen dan kemampuan. Minat? bukan reksadana lho.

 

@bro Risyadmum

ito's picture

wah, kemampuan invest-nya paling 500rb/bln jd mau gak mau pakai cara beli sedikit tp rutin sh.

btw, tks atas infonya ya...

PT. MCI

line0511's picture

pagi,bro sorry cuma mau recommend aja, siapa tau berminat dengan produk2 dari Mega Capital Indonesia dengan metode $ cost averaging (500rb/bln) sepertinya cocok untuk Produk Mega Dana Kas atau campuran nya. Thanks

Pengetahuan yang berharga

Passion4U's picture

Sis Mel ... you did it again ...

hehehe harus diakui sis mel ini kontributor yang sangat aktif dan murah hati dalam membagi ilmu, salut untuk sis mel. Ane termasuk orang yang haus ilmu terkait dengan Discre ini ... mengingat memang tidak terlalu banyak informasi dan ilmu yang bisa diakses terkait dengan instrument ini.

Ada hambatan yang sangat besar dalam mendalami pengetahuan discre ini, yang paling fundamental adalah dana ane nggak cukup buat dipandang oleh MI buat ikutan discre (apalagi MI besar seperti Schroeder or Fortis, ane baru nanya syarat dana awalnya aja bikin ane melongo 2 hari saking terkejut dengan modal yang dibutuhkan), alasan kedua memang Discre dirancang untuk investor yang sophisticated yang sadar betul tentang strategi investasi dan pada umumnya sudah malang melintang di dunia investasi, tapi lebih senang menggunakan Waktu Orang Lain (WOL) untuk mengelola dananya hehehe.

So portal reksadana harus bersyukur mempunyai kontributor seaktif sis Mel. btw ane mo nanya dong sis mel, dalam kontrak discre apakah lazim dicantumkan hal-hal sebagai berikut (biar ane nggak penasaran nich sis mel) :

  • Target return dari investasi ? (as an indicator)
  • Extra reward untuk MI bila bisa melebihi target return yang ditentukan
  • Mekanisme cut loss beserta mekanisme exit strategy, misalnya kalo loss sekian persen dari modal awal MI dipersyaratkan untuk melikuidasi portfolio dan mengalihkan ke low risk investment (untuk melindungi capital)
  • Mungkinkah diatur selain mekanisme reward atas profit yang dicapai , juga mekanisme punishment jika terjadi loss (misalnya aja MI fee nggak dibayar, dsb) dalam KPD ? So kalo senang dibagi, kalo susah juga dibagi dong hehehe ...
  • Apakah komposisi portfolio (let say 80% high risk, 20% low risk) bisa diadjust sebelum berakhirnya periode kontrak KPD, karena misalnya investor menilai faktor fundamental berubah secara drastis ... Apakah MI boleh menyarankan kepada investor perubahan susunan porfolio ini ?
  • Apakah ada ketentuan dari regulator untuk minimum investment, so ada acuan bagi MI untuk menentukan minimum investment ... ataukah memang suka-suka MI aja ...
  • Kenapa Bapepam/LK tidak mengawasi instrument ini ya ... apakah karena bapepam menilai investornya sophisticated ataukah karena bapepam menilai investornya cukup punya power untuk melindungi kepentingannya sendiri
  • Last but not least, siapakah investor Discre ini ... apakah kebanyakan institusi atau individual ? dan apa motif utama mereka buka Discre ... Kalo investornya adalah investor profesional seharusnya khan lebih enak mengelola dananya sendiri tanpa harus melibatkan MI ?

Oooppsss ... kok nanyanya banyak amat ... mudah-mudahan sis mel punya cukup waktu untuk menjawabnya disela-sela kesibukan sis mel ...

Seorang Newbie - P a s s i o n 4 U

Don't walk in front of me, I may not follow. Don't walk behind me, I may not lead. Walk beside me and be my friend.

Tetap berisiko

DewAsmara's picture

Bravo, artikel yang sangat bagus sekali. Pendapat saya pribadi,Tetap sulit menyatakan KPD tidak berisiko, apalagi dengan kasus yang terjadi baru-baru ini di salah satu bank asing dengan salah satu BUMN pengelola KPD. Yang menjerit investor nya (nasabah bank tersebut).Karena pada prakteknya KPD sering kali menggunakan underlying asset dari produk-produk yang riskan ataupun berisiko tinggi dengan harapan memperoleh capital gain yang tinggi.  Dan perjanjian pun hanya bilateral mirip seperti peminjaman modal kepada perusahaan :)Namun biasanya, yang pegang KPD kalau untung besar, pasti nya akan diam-diam hehehe :) Baru ribut kalau kasus atau default :) 

Your are currently browsing this site with Internet Explorer 6 (IE6).

Your current web browser must be updated to version 7 of Internet Explorer (IE7) to take advantage of all of template's capabilities.

Why should I upgrade to Internet Explorer 7? Microsoft has redesigned Internet Explorer from the ground up, with better security, new capabilities, and a whole new interface. Many changes resulted from the feedback of millions of users who tested prerelease versions of the new browser. The most compelling reason to upgrade is the improved security. The Internet of today is not the Internet of five years ago. There are dangers that simply didn't exist back in 2001, when Internet Explorer 6 was released to the world. Internet Explorer 7 makes surfing the web fundamentally safer by offering greater protection against viruses, spyware, and other online risks.

Get free downloads for Internet Explorer 7, including recommended updates as they become available. To download Internet Explorer 7 in the language of your choice, please visit the Internet Explorer 7 worldwide page.