Reksadana Terproteksi: Investasi Murni atau Sarana Pelarian?
Bukan kebetulan jika reksadana terproteksi muncul hampir berbarengan dengan goncangnya industri reksadana di Indonesia pada tahun 2005. Kepanikan investor yang menyebabkan penarikan dana besar-besaran dari reksadana pada saat itu memaksa para MI untuk menyediakan wahana investasi baru yang dapat menampung investor-investor tersebut. Jika alasan adanya reksadana terproteksi adalah ketakutan para investor, mengapa reksadana terproteksi masih menjadi salah satu reksadana yang populer? Menyaksikan nilai investasi kita yang menurun drastis memang bagaikan sebuah mimpi buruk. Investasi yang kita rencanakan dapat memenuhi kebutuhan kita di masa depan malah membuat kita buntung. Boro-boro mendapatkan keuntungan, tidak rugi saja sudah lumayan. Reksadana terproteksi memang dirancang agar nilai pokok investasi kita tidak berkurang dan secara bersamaan juga menghasilkan keuntungan. Menarik bukan? Benar-benar cocok untuk merangkul investor yang sedang ketakutan. Memang benar bahwa nilai pokok investasi kita terjaga. Namun pernahkah kita berpikir bahwa kita bisa mendapatkan hasil investasi yang lebih besar dengan tingkat keamanan (atau kenyamanan?) yang sama dengan reksadana terproteksi? Mari kita periksa bagaimana sebuah reksadana terproteksi dibentuk. Salah satu contohnya adalah sebagai berikut. 80% dari dana investor yang terkumpul akan digunakan untuk membeli zero coupon bond yang jatuh temponya sama dengan waktu jatuh tempo reksadana terproteksi. Zero coupon bond adalah obligasi yang tidak memberikan bunga dan sebagai kompensasi dapat kita beli dengan harga diskon. Misalnya harga parnya 100, maka kita bisa membeli di harga 80. Sesuai dengan contoh kita, otomatis pada saat jatuh tempo penerbit obligasi akan mengembalikan pokok investasi kita di harga 100. Dengan mekanisme ini, maka nilai pokok investasi kita akan terjaga. Sisa 20% yang belum tersisa dapat digunakan untuk membeli instrumen investasi yang lebih berisiko, misalnya saham. Dengan skema seperti ini, MI berharap dana 20% tersebut dapat memberikan imbal hasil yang bagus sehingga kebutuhan investor akan keamanan investasinya dan imbal hasil yang memuaskan tercapai. Toh seandainya 20% dana yang dialokasikan pada instrumen investasi yang berisiko pada akhirnya merugi, paling tidak pokok investasinya aman. Tentu saja kondisinya tidak akan seideal itu. Pada prakteknya agak susah mencari zero coupon bond dengan karakteristik seperti contoh di atas. Bagaimanapun juga, daya tarik inilah yang menyebabkan para investor berlomba-lomba menaruh dananya pada reksadana terproteksi. Pertanyaan saya, pernahkan Anda membandingkan return reksadana terproteksi dengan imbal hasil deposito? Menurut pengalaman saya return reksadana terproteksi kurang memuaskan. Hal ini merupakan suatu hal yang wajar karena hanya sebagian kecil dari total investasinya yang benar-benar digunakan untuk menghasilkan keuntungan. Selain itu, kita tidak dapat “mencairkan” investasi kita di sana sampai dengan jatuh tempo. Kembali ke deposito. Saat ini suku bunga deposito bisa mencapai 11-12 % per tahun. Umumnya waktu jatuh tempo deposito adalah 1 bulan. Bandingkan dengan locking period reksadana terproteksi yang bisa tahunan. Selain itu, tabungan kita di bank saat ini dijamin pemerintah sampai dengan 2 miliar rupiah. Suatu proteksi yang tidak bisa kita abaikan begitu saja. Walaupun banyak yang mengatakan bahwa deposito bukan investasi karena tidak bisa melawan inflasi, tidak dapat dipungkiri bahwa deposito saat ini merupakan instrumen yang cukup menarik di tengah situasi dunia finansial yang sangat fluktuatif. Bagaimanapun juga, ujung-ujungnya keputusan investasi ada di tangan investor sendiri. Kondisi reksadana terproteksi yang terkesan hanya sekedar “pelarian” tentu perlu mendapat perhatian. Reksadana terproteksi harus dikembalikan pada “fitrahnya” sebagai wahana investasi murni yang dapat memberikan imbal hasil yang lebih menarik. Bisakah?
Artikel ini juga dipost di: http://parahita.wordpress.com/ http://warung-reksadana.blogspot.com/
|
Comments
seharusnya RD terproteksi
seharusnya RD terproteksi menjadi saran investasi murni. sayangnya seringkali hanya menjadi penyelamat investor yang kejeblos di RD lain.
"invest your time before invest your money"
visit my blog at http://parahita.wordpress.com
dan http://warung-reksadana.blogspot.com