Locking pada Reksadana Pasar Uang
Rekans, salah seorang rekan kita menanyakan tentang terjadinya locking di Reksadana Pasar Uang. Locking adalah kondisi dimana MI tidak menerima redemption. Ini telah terjadi di PNM dan Nikko. Guna mendapatkan perspektif yang lebih utuh atas keadaan ini, pertanyaan ini telah direspons oleh beragam kontributor PortalReksadana (Isna, Melinda, Lilis, Taufik Gumulya). Adler Manurung sendiri juga turut memberikan respons. Respons resmi dari PNM terlampir bersama artikel ini.
Pandangan dari seluruh kontributor saya lampirkan. Intisarinya, MI
Yth Bro Autogebet, Dear rekan portal reksadana, saya adalah salah satu nasabah RDPU PNM PUAS yang terkena rush redemption pada tanggal 13 Oktober 2008 lalu. PNM kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran dengan no: 368/PNMIM/LTR/X/08 yang bertujuan untuk membekukan PNM PUAS maks 9 bulan karena dikhawatirkan akan terjadi rush redemption yang berkelanjutan Dalam surat edaran tersebut diberitakan pula bahwa "Selama masa penghentian sementara ini, PNM akan melakukan auto redemption setiap bulan baik berupa pokok maupun bunga". Apakah kalimat tersebut menandakan PNM PUAS akan dilikuidasi?
Lalu apa yang harus saya lakukan mengingat tujuan penggunaan dana
Thanks, Pandangan Sensei Isna: Sekedar gambaran di market dari saya; Memang sekarang ini banyak Saat ini masyarakat lebih banyak pegang cash atau masuk dalam investasi yg short term. Tentunya deposito adalah salah satu pilihan utama krn returnnya bagus plus jangka waktunya bisa pendek. Pandangan Melinda N. Wiria: Saya memang mendengar bhw reksa dana pasar uang sedang mengalami redemption besar2an saat ini - kalau tidak salah kejadian ini menimpa bbrp MI lokal.
RDPU memiliki keunikan yaitu nilai NAB/unitnya selalu Rp 1000 sehingga
Jika terjadi redemption berarti MI harus menjual obligasi sebelum jatuh Yang kemudian disayangkan adalah keputusan MI untuk tidak menerima redemption (locking) seperti yang dikeluhkan Sdr. Yoga karena RDPU kan reksa dana terbuka yang sejatinya boleh dicairkan kapan pun. Mungkin keputusan MI untuk tidak menerima redemption selama bbrp bulan ke depan adalah untuk menunggu sampai obligasi yang ada di portofolio reksa dana tsb jatuh tempo (sehingga sudah nilai obligasinya sudah kembali ke par dan tidak ada lagi selisih antara nilai amortisasi dan MTM). Tapi kalaupun hal ini yang akan diupayakan, bukankah sebaiknya hal ini dikemukakan kepada seluruh nasabah reksa dana dan diputuskan berdasarkan persetujuan semua nasabah? Keputusan sepihak dari MI bisa membuat pasar panik. Demikian opini saya. Terus terang saya kurang menguasai fixed income, jadi kemungkinan besar Vivian atau Lilis lebih berkompeten untuk memberikan masukan atas hal ini. Pandangan Lilis Setiadi: Saya rasa penjelasan mengenai proses penilaian instrumen obligasi pada RDPU telah dijelaskan dengan baik oleh Melinda. Saya hanya akan tambahkan dari potensi kondisi yang sedang terjadi pada RDPU2 ybs sekaligus aplikasi solusi untuk para investor yang memegang unit RDPU ybs. Seperti juga yang telah disentuh oleh Mel, RDPU ybs berisikan obligasi (baik itu pemerintah ataupun korporasi) yang kondisi harganya sedang turun signifikan sekarang. Sehingga, kecenderungannya MI ybs membuat keputusan untuk lebih baik menghold redemption dan mencairkan dana para investornya secara bertahap sesuai dengan jatuh tempo obligasi yang dimilikinya karena pada saat jatuh tempo harga obligasi kembali ke par. Hal tersebut yang perlu dikomunikasikan oleh MI ke pihak investor secara jelas, agar mereka meredam kecemasan investor dan menghindari potensi reaksi panik yang berlebihan dari para investornya. Bahkan, untuk lebih transparannya, MI seharusnya berani memperlihatkan isi portofolio RDPU nya sebagai bagian dari korespondensinya ke investor untuk memperlihatkan memang obligasi yang dimilikinya semua solid dan tidak perlu dikhawatirkan wanprestasi sampai saat jatuh tempo (yang sesuai dengan peraturan RDPU, jatuh tempo obligasinya semua <1 tahun). Untuk para investor sendiri, yang terbaik dilakukan adalah dapatkan daftar obligasi yang dimiliki RDPU yang dimilikinya, dan keterangan secara tertulis dari MI mengenai proses pencairan ke depannya. Dari daftar obligasi tersebut, akan terlihat kapan dan berapa % dari RDPU yang anda miliki anda akan dapatkan kembali dananya. Menggunakan daftar arus kas RDPU tersebut, anda dapat kemudian mencocokan dengan kebutuhan arus kas anda sendiri, untuk menghindari mismatch arus kas. Minimum, apabila memang ada mismatch, anda mengetahuinya sejak dini dan dapat mencari solusi alternatif pendanaan dari jauh-jauh hari. Memang bukan merupakan situasi yang ideal, tetapi dengan catatan MI ybs berkualitas baik dan bertanggung jawab penuh atas semua komunikasi dan proses pencairan RDPU yang dikelolanya, berikut isi portofolio RDPU ybs memang solid, mengikuti jadwal pencairan secara bertahap akan lebih baik daripada mencairkan unit anda 'secara paksa' dengan kondisi rugi. Apalagi, kalau memang dana yang diparkir di RDPU tsb itu pun belum anda perlukan. Semoga membantu Tanggapan dari Adler Manurung: Adanya penarikan yang cukup besar seketika (melebihi 50%) dan kas yang tersedia tidak mencukupi. Portofolio (obligasi yang berumur dibawah 1 tahun) harus dijual untuk membayar redemption tersebut, tetapi pembelinya tidak ada dan harganya juga jauh dibawah harga buku obligasi tersebut (harga amortisasi). Bila penjualan obligasi dilakukan maka akan terjadi pengurangan unit sehingga investor yang terakhir pasti akan menderita. Dengan itikad baik Manajer Investasi maka semua investor harus keluar secara bersamaan dan investor dibayar sesuai jatuh tempo obligasi (natural payment jatuh tempo obligasi). Dalam kasus ini, jumlah unit investor pada tanggal yang ditentukan sebagai patokan. Artinya, principal investor tidak ada yang hilang. Tanggapan dari Taufik Gumulya: Rekan smua.., seperti kita ketahui bersama bahwa kondisi sekarang adalah kondisi tidak normal (darurat) maka kita menjadi tdk nyaman atas kondisi ini bahkan sebagian menjadi panik.. Penjelasan yang cukup komperhensif telah dipaparkan diatas oleh rekan2 lain (saya rasa cukup jelas) mengenai kenapa hal ini terjadi dan bagaimana kita menyikapinya.., memang bagi rekan Amazia yg akan menggunakan dananya di 3-4 bulan kedepan mungkin ada masalah, namun jika kita lihat besar kemungkinan dana nasabah akan dibayar secara bertahap hingga penuh (sesuai jatuh tempo instrumen obligasi), komen saya ini adalah langkah yang paling bijak (bagi MI) ditengah kondisi sulit.. Saya hanya mengingatkan bahwa sebagai manusia faktor resiko pasti selalu terjadi, dalam kondisi resiko finansial bagi individu maka kita wajib memiliki "dana darurat" sehingga dalam situasi seperti sekarang dapat kita gunakan untuk menutupi sebagian kekurangan dana yang 'tersangkut' di RDPU. Jangan lupa di industri finansial apapun dari sudut perusahaan (Reksadana, asuransi, bank) konsep 'kepentingan produk' lebih diutamakan jika dibanding dengan 'kepentingan nasabah' namun bagi MI dalam hal ini 'kepentingan produk/RD' seharusnya adalah untuk kepentingan nasabah (pada akhirnya). Marilah kita secara bijak mulai belajar menelaah dasar hukum setiap produk yang ingin kita beli, berikut sebagian kutipan saya lampirkan, semoga bermanfaat.
-- PERATURAN NOMOR IV.B.1 : PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. Bank Kustodian wajib menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana setiap hari bursa dan mengumumkannya. 2. Penjualan atau pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dapat dilakukan melalui Bank Kustodian atau agen penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. 3. Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Bapepam, Manajer Investasi dapat menginstruksikan kepada Bank Kustodian dan agen penjual untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
4. Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan). 5. Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas. 6. Manajer Investasi atau Bank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon pemegang Unit Penyertaan, dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah. 7. Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana. Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya, Manajer Investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya. 8. Kontrak Investasi Kolektif wajib menetapkan hak dan tanggung jawab dari Pihak-pihak dalam kontrak, yaitu antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan. … … … dst. Ditetapkan di : Jakarta Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Peraturan Nomor IV.B.1
|
Comments
Updated: Respons dari PNM
Manajemen PNM secara khusus membuat press release sebagai penjelasan kepada audience PortalReksadana.com.
silakan dapat diakses di:
http://www.portalreksadana.com/files/press_release_pnm_final.pdf
Kontan 22 Okt
barangkali rekan ada yang belum mencermati, ini ada update dari Kontan 22 Okt:
Kontan 18 Okt
barangkali ada rekan yang belum membaca, sy kutip berita dari Kontan Harian 18 Oktober.
inilah yg paling
inilah yg paling menakutkan... investor yg panik ditambah lagi data bapepam akhir-akhir ini tidak akurat shg bikin tambah bingung.
kontak ke MI? sy coba kontak ke MI ttg penurunan AUM mereka yg tajam ternyata juga tidak ada tanggapan. (Padahal saat periode bullish kemarin, mereka dengan semangat selalu tanggap dengan pertanyaan dari nasabah).
Mungkin bro Gebet bisa kontak dgn beberapa MI utk memberikan info resmi via portal ini? sekarang tidak ada sumber data akurat yg bisa dipercaya..khawatirnya bisa big crash lagi.
yach, hopefully tidak makin buruk saja. krn sentimen" negatif spt-nya bergiliran utk muncul.
data dan penjelasan
Memang pusat statistik reksa dana Bapepam-LK mengalami kerusakan belakangan ini sehingga publik tidak bisa mengakses data.
Mengenai tanggapan atau pernyataan resmi dari MI, hal ini memang perlu agar investor tidak merasa diiming-imingi hal-hal yang muluk di saat pasar sedang bullish namun diacuhkan saat pasar bearish. Namum ini semua tergantung dari kredibilitas MI: kalau memang MI tsb selalu bertindak dalam koridor hukum dan peraturan pasar modal dan memiliki itikad baik untuk mengusahakan yang terbaik bagi nasabahnya, seharusnya MI bisa transparan dan menjelaskan duduk-perkaranya kepada nasabah.
Mudah2an dalam waktu dekat kerusakan di sistem Bapepam bisa diperbaiki dan pihak MI yang perlu memberikan tanggapan bisa segera menuntaskan masalah.
@mnwiria
Kok kebetulan sekali yah rusaknya pas market ambrol :D
"invest your time before invest your money"
visit my blog at http://warung-reksadana.blogspot.com
ada yg bisa saya bantu?
ooo, jadi sistem di Bapepam rusak ya. apa ada yang bisa saya bantu? hehehe...
Lha terus klo emang butuh
Lha terus klo emang butuh duitnya gimana dunks? masa ga bisa diambil :( RDPU kehilangan likuiditasnya T_TSoalnya kl saya sih invest di RDPU memang bener2 karena likuiditasnya.. skr punya uang, akan dipake kira2 3-4 bulan ke depan, (hampir) pasti saya parkirin ke RDPU... -almazia, learner-
Updated: Pandangan dari Taufik Gumulya
sis Almazia, bro T.Gumulya me-reply tentang ini, tapi karena bermanfaat untuk rekan lainnya maka sekalian saya update di artikelnya (pls check di akhir artikel).
Sidana Kas maxima @
tuker info aja nich, ane megang sidana kas maxima. Sepertinya ok ok aja bisa redemp. apa mungkin tidak semua RDPU mengalami nasib susah utk redemp.
mungkin para senior atau suhu yg sudah lama menggunakan RDPU bisa kasih inputan lain ?