Bagaimana Menyimpan ETF Saham?
Tue, 06/24/2008 - 12:38
Wow! portalreksadana sekarang tambah keren, tambah lengkap aja. Yg bikin aku senang, ETF saham indopremier LQ45 pun sudah dibuatkan menunya, lengkap dengan grafiknya. Beberapa minggu yg lalu aku beli ETF ini lewat broker. Belinya pas waktu indeks JCI bearish, kalo tdk salah sekitar 2300 an dan indeks LQ45 sekitar 400 an. Rencananya aku akan invest jangka panjang, sekitar 10th an. Cuma aku masih bingung dg penyimpanannya (aku tdk ingin menyimpan di brokerku). Pertanyaanku adalah: apakah ETF yg kubeli tsb perlu diregistrasi (lewat brokerku) spt saham biasa ? setelah diregistrasi apakah ETF ini dpt dibawa pulang dan disimpan di rumah. Katanya sistem yg berlaku sekarang adalah scriptless (tdk berbentuk fisik), jadi apa yg aku terima? Maklumlah masih newbie, aku mengharap nasehat atau saran dari semuanya. Terima kasih dan salam, |
Comments
Di Etrading tidak ada peraturan itu!!!
dear all,
Barusan aku tanya ke bang adhi dari etrading. Disana tdk ada peraturan "3 bln tdk ada trading, account ditutup". Berarti peraturan ini beda beda di tiap broker. Berarti brokerku resek!!!. Tapi biarin aja ditutup, gak apa apa, aku pindahkan aja semuanya ke broker etrading atau lainnya. EGP - emang gue pikirin.
Sebagai tambahan, di etrading tdk ada biaya apapun untuk penyimpanan ekuitas. Jadi kita bisa invest long term (di e-samuel biaya keep saham ini 25 ribu/bulan). Eh, ini bukan promosi lho, cuman sebagai pembanding saja, silakan pake broker favorit kalian sendiri. Salam...
broker saham
eh, beneran nih bro kalo broker ETF ada aturan transaksi minimal 3 bulan skali?
Apakah aturan broker tersebut juga berlaku untuk saham? contohnya broker mana bro?
-otista-
tidak jelas
aturan tsb aturan si broker. jadi berlaku tdk peduli saham, obligasi, etf, pokoknya semua yg kita beli di bursa sekunder via si broker.
Yg jadi pertanyaan, apakah peraturan tsb hanya diatas kertas saja ? moga moga begitu, soalnya aku sendiri punya ETF cukup banyak. Sekarang lagi bingung.
tidak ada
kawan abucyber,
Setahu saya tidak ada perusahaan efek yang memberi aturan transaksi minimal 3 bulan sekali untuk saham. Kalau ada broker yang begitu, mungkin itu oknum...karena pendapatan utama broker adalah dari fee trading. Tapi kalo si broker "ngeyel", mending cari aja broker yg lain.
Kembali ke ETF, barangkali suhu2 ada yg punya info valid...apakah benar bertransaksi di ETF adalah minimal 3 bulan sekali, dan jika tidak ada transaksi selama 3 bulan maka rekening kepemilikan ETF akan ditutup?...ai benar2 penasaran.
tidak jelas
Aku pernah baca klausul di kontrak pembukaan account salah satu broker besar di tanah air (lebih baik gak aku sebutkan namanya) yg menyatakan "bilamana tidak ada transaksi selama 3 bulan berturut turut, mereka berhak menutup account kita".
Dalam prakteknya, entah klausul tsb dilaksanakan atau tidak aku tidak tahu. Mungkin juga itu cuma dorongan agar kita sering sering trading (kan mereka hidupnya dari fee beli dan jual), jadi semakin sering kita beli atau jual mereka semakin senang.
Menurutku ETF ini cocoknya untuk orang yg sering trading saham di bursa, beli TLKM, BUMI, dll, lalu beli si ETF hanya untuk diversifikasi portofolionya saja. Jadi gak beli si ETF tok.
Susah betul kok cari data beginian, aku sendiri sampai ikutan forum di detikforum dan tanya tanya broker, hasilnya masih saja tidak jelas.
Tolong suhu suhu diluar sana untuk ikutan rembug, memberi pencerahan bagi kita kita ini...
Penyimpanan Unit Penyertaan ETF
Sepengentahuan saya Unit Penyertaan Reksa Dana termasuk ETF adalah atas nama. karena ETF merupakan Reksa Dana yang diperdagangkan di Bursa, maka penyimpanannya dilakukan secara elektronis di KSEI, sama seperti saham biasa.
Dengan demikian jika investor telah membuka sub account KSEI melalui broker , maka UP tersebut sudah atas nama investor. Investor tidak perlu merasa cemas kalau terjadi sesuai pada Brokernya.
Perlu saya tambahkan bahwa setiap broker diwajibkan untuk memisahkan assetnya dengan asset nasabah. hal ini guna memberikan perlindungan kepada nasabah ketika terjadi sesuatu pada Broker. Permasalahannya adalah banyak nasabah yang karena suatu alasan tertentu tidak bersedia membuka sub account KSEI, sehingga "terpaksa" dicatat oleh broker sebagai assetnya. Risikonya adalah ketika terjadi msalah dengan broker (misalnya di likuidasi) maka asset tersebut akan dianggap sebagai aset Broker.
Secara teoritis, konversi UP ke dalam bentuk script dimungkinkan. namun sejauh ini saya belum pernah menemukan Reksa Dana di Indonesia yang melakukan hal tersebut, bisa jadi masalah biaya pencetakan, risiko hilang, pemalsuan, rusak menjadi alasan atas hal tersebut
transfer account di KSEI
Terima kasih pak atas pencerahannya. Jadi penyimpanan ETF ini sama spt reksadana biasa, disimpan di kustodian.
Hal ini sama dengan membeli reksadana Fortis melalui agen penjual (bank HSBC), maka HSBC akan membukakan account atas nama saya di kustodian (Deutsche bank). Agen penjual memiliki hak utk men-debet (bila saya menjual UP saya) ataupun mengkredit (bila saya membeli UP baru) dari kustodian tsb. Betul begitu pak ?
Jadi broker saya dlm pembelian ETF tsb menyimpan UP tsb di kustodian dan UP tsb a/n saya. Apa yg terjadi bila saya menutup account saya di broker tsb lalu membuka account baru di broker lainnya ? apakah account saya di KSEI bisa ditransfer ke broker baru ?
Terima kasih sebelumnya,
salam,
gungun
ETF tidak bisa disimpan lama
Setelah browsing kesana kemari dan tanya beberapa broker, aku punya kesimpulan begini (moga2 betul):
1.Broker A memiliki rekening di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) yg berfungsi sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP). Ini adalah persyaratan BAPEPAM.
2.Broker A dapat membuka sub rekening di KSEI untuk para nasabahnya. Satu nasabah dialokasikan satu sub rekening di KSEI. Hal ini selain mempermudah kerja administrasi si Broker, juga untuk memisahkan rekening Broker dg si nasabah supaya memudahkan audit pajak, likuidasi, dll.
3.Seperti disebutkan diatas, saham (atau ETF) yg dibeli oleh nasabah akan disimpan di sub rekeningnya masing masing, sehingga setiap ada pembagian deviden, stock split, dll akan segera diselesaikan oleh KSEI tanpa campur tangan si Broker lagi. KSEI akan langsung mendistribusikan ke nasabah yang berhak.
4.Efek yg disimpan oleh KSEI bukan berupa sertifikat fisik tapi tanpa Warkat (scriptless). Jadi hanya berupa data di komputer KSEI. Itupun belum diregistrasi oleh KSEI. Registrasi itu artinya nama nasabah ybs didaftarkan di Emiten yg mengeluarkan saham (ETF) tsb. Untuk registrasi si nasabah harus memerintahkan brokernya secara tertulis. Ongkosnya kalau tidak salah Rp.1250 per saham (non perbankan) atau Rp.0.5 per saham (perbankan). Apa gunanya registrasi ? toh tanpa registrasi si nasabah tetap dapat deviden. Hal ini aku kurang jelas, kayaknya dengan registrasi si pemegang saham akan dapat fasilitas RUPS dll. Setahuku (dari baca prospektus Indopremier) mereka tidak menyediakan fasilitas registrasi ETF (kecuali bagi pemegang Unit Penyertaan 10jt unit keatas yg disebut unit kreasi). Registrasi ini tidak sama dengan mencetak saham dlm bentuk fisik. Lagipula, setahuku di Indonesia ini saham kita tdk bisa dicetak ke bentuk fisik (sudah tidak jamannya lagi, bisa bisa hilang, dipalsu atau rusak).
5.Transfer account dari satu Broker ke Broker lainnya bisa dilakukan. Perhitungannya, setiap kode saham (misal TLKM atau R-LQ45X) harus membayar antara Rp.20.000-Rp.30.000. Tinggal tanya saja ke Broker baru kita nomor sub rekening kita yang baru, lalu bilang ke Broker lama kita untuk memindahkan efek efek kita ke rekening baru kita. Aku tdk tahu, bayarnya apa cukup di Broker baru saja atau harus bayar juga di Broker lama kita.
6.Karena saham (ETF) kita harus disimpan di komputernya KSEI, dan satu satunya jalan agar kita punya akses jual / beli terhadap efek di sub rekening kita adalah lewat broker kita, maka selama kita ingin hold saham (ETF) tsb, kita harus mempertahankan account kita di Broker tsb. Jika kita menutup account kita di Broker tsb maka apa boleh buat, saham (ETF) kita harus kita cairkan (jual) karena sub rekening kita di KSEI juga akan ditutup oleh broker kita.
Kesimpulannya, jika kita bukan day trader saham dan membuka account di broker hanya supaya bisa beli ETF maka kita bisa konyol. Soalnya, kebanyakan broker memberi peraturan: jika tidak ada transaksi dalam 3 bulan maka rekening kita akan ditutup. So, ETF tidak bisa kita hold lama-lama, 5 tahun misalnya. Kecuali kita rela jual beli saham (minimal 3 bulan sekali) demi mempertahankan si ETF. Konyol kan...
Mungkin ada bapak / ibu yang mau menambahkan, mengurangi atau memperbaiki informasiku diatas, silakan...
kok agak membingungkan
Jika ETF adalah reksadana yg diperjual belikan, jadi dalam bayangan saya persis sama seperti saham. Setor dana minimal ke perusahaan efek untuk buka account, setelah itu bisa order ETF. Bukti kepemilikanm ETF juga bisa di print seperti nota konfirmasi.
Untuk penjelasan Sdra Gunawanharijadi...
1. apakah benar jika dalam 3 bulan kita tidak bertransaksi maka rekening kita akan ditutup?...
2. jika misal kita beli dari broker A misalkan..trus beli ETF di bursa, saat 3 bulan tidak ada transaksi kemudian rekening ETF ditutup, apakah uang itu akan dikembalikan ke rekening milik kita di broker itu?
Jika mmg ada peraturan seperti itu di ETF, berarti ETF TIDAK benar2 mirip saham...di kepemilikan saham, tidak ada aturan harus di perdagangkan dalam waktu 3 bulan
tidak jelas
1.rekening kita benar benar ditutup atau tidak aku tidak tahu, yg pasti di klausul pembukaan account ada kalimat "bila tidak ada trading selama 3 bulan berturut turut, si broker berhak menutup account kita". Jadi yg menutup account kita itu si broker, bukan si Indopremier. Benar ditutup atau tidak, kayaknya kita harus menunggu 2 bulan lagi, soalnya satu bulan yg lalu aku sudah membeli si ETF. Setelah 3 bulan baru ketahuan apakah klausul tsb benar benar dilaksanakan brokerku atau tidak.
2.Sebetulnya yg ditutup adalah sub rekening broker kita di KSEI. Krn ditutup, terpaksa kita jual semua ekuitas kita, misal ETF, TLKM, BUMI, ANTM dll. Hasil penjualan tsb tentu saja ditransfer ke rekening bank kita, misal BCA.
3.Di saham memang tdk ada peraturan saham A harus diperdagangkan minimal 3 bln sekali. ETF juga sama, tdk harus diperdagangkan 3 bln sekali, mau diperdagangkan 10 th sekalipun tdk apa apa. Masalahnya, klausul broker bilang "bila tdk ada trading selama 3 bln berturut turut maka broker berhak menutup account kita"
Please, suhu suhu diluar sana, tolong donk kita kita ini yg lagi kebingungan, beri pencerahannya...