Siapa Ahli Waris Reksadana?

Thu, 02/28/2008 - 06:01
rizal_mirna's picture

mau tanya tanya ahli waris reksadana. Udah search tapi belum ketemu
artikel/konsultasi yg sesuai.

Begini, kalau pemegang reksa dana meninggal, bagaimana cara mencairkan
reksa dananya & siapa yang berhak mencairkan ? Soalnya waktu ngisi
data-data pembukaan rekening, nggak ada isian mengenai ahli waris.

Makasih banget sebelumnya...

Salam,
Rizal-Mirna Muska

 

Comments

Ahli Waris pada Reksadana

rdlshell's picture

Gubrag..hohoho...seru banget ni ngomongin warisan. Mau ngelurusin aja sedikit ni ya... jadi kalo kita tanda tangan form redemption untuk ahli waris rasanya juga kurang tepat karena tidak ada seorangpun yang tahu kapan seseroang dipanggil oleh Yang Maha Kuasa.

Prosedur untuk penutupan rekening di Bank maupun di Reksadan adalah sama, sesuai dengan ketentuan dari Bank atau pemerintahan. Selain surat kematian dan segala dokumen yang sudah disebutkan dibawah oleh bro dan sis, institusi keuangan akan meminta surat penunjukan ahli waris. Sekarang sudah mudah karena bisa diperolah dari Kelurahan / kecamatan, kalau dulu melalui pengadilan. Nah surat penunjukan ahli waris ini dapat digunakan diberbagai institusi.

Satu hal lagi supaya tidak mendzolimi ahli waris, coba periksa apakah pewaris (yang meninggal) meninggalkan wasiat? siapa tau dari reksadana tertentu sudah ditujukan kepada ahli waris tertentu.

Semoga menjawab pertanyaan dan semoga membantu

kata banker saya disuruh pake surat waris

jolyonwak's picture

ada yang udah tau untuk reedem dana invest reksadana dari commonwealth bank persyaratannya apa saja jika investornya meniggal dunia? apakah butuh surat waris yg disahkan notaris? kata personal banker saya gitu soalnya. Thx

Tandatanganin aja formulir redemption

jawe's picture

Kenapa nggak siapin aja formulir redemption sekalian ditandatanganin. Ntar kan si ahli waris tinggal kirim formulirnya ke MI. Abis itu kan dananya ditransfer ke rekening tabungan si pemilik RD. Nah dari tabungan itu bisa diambil toh uangnya. Kok bingung banget.

Bukan ngegampangin bro, tapi

jawe's picture

Bukan ngegampangin bro, tapi dari pada bingung2 mikirin gimana cara ahli waris mencairkan RD. Mending kan si pemilih RD tersebut mengisi terlebih dahulu formulir redemption. Ntar seumpamnya si pemilik RD meninggal si ahli waris tinggal kirim aja formulir itu ke MI-nya.

Ntar kan duitnya ditransfer ke tabungan si pemilik RD. Nah kalo ahli waris mau klaim dana tersebut lewat bank kan lebih jelas. Bahkan sewaktu buka tabungan biasanya ditanyain siapa ahli warisnya. gitu lho.

Kecuali si pemilik RD udah meninggal duluan, jadi cara gue nggak bisa dipake.

Begini aja kok ngomel2 toh :)

Re-Bukan ngegampangin bro, tapi

Kahfi's picture

Jgn saling memaki. Namanya juga share pengalaman.
Bagi beberepa org yg punya RD dan kenal baik dgn CS Bank, maka kadang cuma titip blanko re-deem yg sudah ditanda-tngn. Biasanya cuma Tlp trus cair dah. Tapi ini rawan penyalah gunaan. Itu sebabnya Malinda Dee bisa nyolong duit Nasabah sampe M.

Siapa ahli waris reksadana? Pertanyaan yg jeli...!!!

Hu5n4's picture

Bravo...anda telah berfikir jauh ke depan untuk keluarga atau ahli waris anda. Ini sharing pengalaman saya aja. Saya pernah beli reksadana di 4 tempat (2 langsung ke MI dan 2 lewat bank agen penjual). Apa reaksi mereka saat saya menanyakan bagaimana prosesnya jika suatu saat ahli waris saya ingin menjual reksadana yg saya miliki.  Di 3 tempat memberikan jawaban yg terlalu menganggap remeh/sederhana (biasa kalo orang mau invest, mereka bilang prosesnya gampang kok), katanya cukup ktp aja, ada yg bilang cukup tunjukkan surat kematian aja, dilain waktu bilang cukup tunjukkan account transaksi terakhir+ktp+kk. Hanya 1 tempat yg memberikan jawaban transparan dan detil prosedur mengurusnya, yaitu bank mandiri yang akhirnya saya putuskan semua investasi reksadana yg saya miliki saya pindahkan semua dana saya ke tempat mereka (saya puas informasinya meski syaratnya banyak).  Bgm prosedurnya menurut CS Bank Mandiri:  mengisi surat pernyataan ahli waris, surat pernyataan membebaskan bank, lalu mereka menunjukkan daftar dokumen pencairan harta warisan al dokumen surat keterangan yg dibuat ahli waris sendiri dan disahkan oleh notaris, fatwa pengadilan mengenai agama mengenai ahli waris atau penetapan pengadilan negeri mengenai ahli waris atau surat keterangan yang dibuat oleh seluruh ahli waris yang disaksikan atau dibenarkan Lurah dan diketahui camat, surat kematian yg dikeluarkan oleh lurah dan diketahui camat. akta nikah pewaris, akta kelahiran ahli waris, karti keluarga pewaris, KTP.

Jadi saran saya, supaya anda tidak menyesal dikemudian hari sebaiknya saat awal anda membeli reksadana agar meyakini betul prosedurnya dan kalo bisa minta fotocopy checklis dokumen untuk pencairan harta warisan. Anda tidak ingin kan,....jika keluarga yg anda tinggalkan mengalami kesulitan....jadi sebaiknya gali informasi sebanyak mungkin....agar anda bisa memberikan payung sebelum hujan bagi keluarga anda...dan tidak menyesal dikemudian hari.

Lalu semua dokumen tsb anda simpan baik2...dan siapkan penjelasan tertulisnya secara detil bagaimana cara ahli waris mengurusnya/menjual reksadana anda.

Apabila terjadi apa-apa dengan anda misalkan kematian (pasti semua tidak berharap kan..), semoga keluarga anda menjadi mudah dan lancar mengurus harta warisan anda untuk mereka.

Lebih simpel via agen online

kakbayu's picture

Kalau masalah waris sudah ada hukumnya. Nah yang masalah klaim ke MI-nya. Tapi kalau yang online menurut saya malah mudah, cukup kasih user ID dan password ke pewaris kita atau notaris. Redem semua via online, nah kan akan ditranfer ke bank yang kita tuju saat pertama daftar. Nah urusannya sama bank itu selanjutnya. Maka itu senantiasa update data kita di bank, masukan anak-anak sebagai ahli waris.

Ahli Waris

keystone's picture

Salam Kenal. saya newbie mo sedikit berbagi.

Kemaren ketika saya buka di PNMES dan menanyakan tentang pencairan RD oleh ahli waris apabila terjadi hal2 yang diluar kehendak kita, ahli waris cuman perlu membawa surat keterangan kematian dari kelurahan, akte nikah (untuk istri) dak Kartu Keluarga saja ( yang untuk menguatkannya dapat dilegalisir oleh RT/RW). Mereka cuman minta data-data tersebut. Untuk MI yang laen munngkin ada perbedaan prosedur pencairan RD kita.yang mungkin

Ahli Waris

mfauzi01's picture

Saya termasuk newbie. Baru invest di PNM Ekuitas Syariah dan DINAR-Danareksa.

PNM di form pembelian tidak mencantumkan ahli waris. Masih saya tanyakan ke Marketingnya.

DINAR Danareksa sudah mencantumkan nama2 untuk ahli waris apabila sewaktu2 ada masalah.

klo mau simple

kertawali3's picture

paling gampang sih tandatanganin dulu form penjualan kembali dikosongin nilai / unit yg mau di redeem dan tanggalnya. terus ngambil ke banknya via atm.

saya pake cara ini, terus formnya disimpen istri. ngambil simplenya aja sih :)

 

Penyelewengan gimana bro?

jawe's picture

Penyelewengan gimana bro? Dipalsuin tanda tangan? Jadi jaminan? Kayaknya walaupun dipalsuin tandatangannya trus dicairin, dana tersebut tetep bakalan masuk ke rekening si pemilik RD deh.

Jaminan? surat yang biasa diterima kalo udah jadi nasabah RD adalah cuman surat konfirmasi doang deh. Kayak semacam "bon" gitu.

Re-Penyelewengan gimana bro?

Kahfi's picture

Buktinya bisa terjadi pada Malinda Dee...

Walau Dana Deposito yg cair harusnya masuk ke Rekening Nasabah, tapi buktinya bisa diambil dia. Gak ada yg gak mungkin bro.
Dana udah cair, trs CS bikin Surat Transfer ke rekening lain dgn palsu tanda tangan apanya yg gak mungkin kalo dia sendiri juga yg ACC ??????????????????

ada yang minta kok

cah_sleman's picture

setahu saya, manulife dan danareksa mencantumkan nama istri. kata agennya untuk ahli waris. Tapi memang tidak semua meminta data ahli waris, setahu saya PNM tidak ada data ahli waris..

jadi tergantung masing-masing sekuritasnya

sama

mfauzi01's picture

saya termasuk newbie di sini. baru invest di PNMES dan DINAR.

danareksa ditanyakan di form pendaftaran siapa ahli warisnya.

sedangkan PNM tidak ditanyakan artinya tidak ada isian mengenai ahliwaris.

Siapa Ahli Waris Reksadana?

shaleh.ida's picture

Yang jelas ahli waris yang sah menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kalo punya anak istri ya anak dan istrinya. Saya kira mungkin hanya perlu surat kematian dari kelurahan/desa, surat nikah, akte kelahiran anak2nya dan persyaratan standar lainnya seperti KTP.

Yang bermasalah kalo terjadi cekcok (perebutan harta warisan) antar anggota keluarga. Biasanya kalo muslim diselesaikan di pengadilan agama setempat. Kalo ada pihak yang nggak puas bisa banding tuh sampai MA. Capek deh...

Semoga Bermanfaat

M Shaleh

Saya rasa tidak masalah.

sbastian's picture

Saya rasa tidak masalah. Dalam Hukum Agama sudah diisyaratkan adalah pembagian harta warisan demikian dengan hukum negara

Your are currently browsing this site with Internet Explorer 6 (IE6).

Your current web browser must be updated to version 7 of Internet Explorer (IE7) to take advantage of all of template's capabilities.

Why should I upgrade to Internet Explorer 7? Microsoft has redesigned Internet Explorer from the ground up, with better security, new capabilities, and a whole new interface. Many changes resulted from the feedback of millions of users who tested prerelease versions of the new browser. The most compelling reason to upgrade is the improved security. The Internet of today is not the Internet of five years ago. There are dangers that simply didn't exist back in 2001, when Internet Explorer 6 was released to the world. Internet Explorer 7 makes surfing the web fundamentally safer by offering greater protection against viruses, spyware, and other online risks.

Get free downloads for Internet Explorer 7, including recommended updates as they become available. To download Internet Explorer 7 in the language of your choice, please visit the Internet Explorer 7 worldwide page.