Apakah Reksadana Non-Syariah pasti tidak sesuai Syariah?

Thu, 02/28/2008 - 05:59
EcoSyariah's picture

Apakah RD Non-Syariah pasti tidak sesuai Syariah?

Maaf kalo nyeleneh… saya baru mau mulai invest di RD, dari bbrp diskusi dan artikel yg saya baca, dpt saya ketahui bhw so far kinerja RD Syariah blm bisa menandingi RD Non-Syariah (maaf kalo salah).

Tentu saja kondisi RD Non-Syariah yg lebih baik dari RD Syariah ini menggoda saya invest di RD Non-Syariah, tp saya khawatir jatuh ke hal-hal yg diharamkan dlm kegiatan/transaksi RD.
Hal ini membuat saya bertanya2:

  1. Apakah RDNS pasti tidak sesuai Syariah?
  2. Bagaimana jk portofolio RDNS sebagian atau bahkan semuanya ada di DES atau di JII, apakah dia juga masuk kategori tdk sesuai syariah?
  3. Jika Ya, apa yang membuatnya point 1 dan 2 di atas menjadi tidak sesuai syariah?

Saya cetek dan beginner banget tentang RD, jd mohon pencerahan pakar2
RD di PortalReksadana.com ini demi kemaslahatan ummat, khususnya saya.
Terima kasih,
EcoSyariah

 

Comments

Help Gan..!! Newbie nih...

jemmy95's picture

Gan, ada gk sih MI yang Nasabahnya tidak diharuskan jika membeli RD harus ada NPWP.. Maklum gan, saya masih Mahasiswa Baru yang belum pny NPWP dan kedua Ortu saya pun tidak pny NPWP.. Lalu MI mana saja yg min beli RDnya mulai dari 100 ribu.. Mohon infonya ya gan... jemmy [dot] apriandiatrocketmail [dot] com @jemmyapriandi

NPWP

Elisabeth's picture

Biasanya jika tidak ada NPWP, kita disuruh mengisi dan tanda tangan surat pernyataan tidak punya NPWP. Salah satunya saya kira di Panin Asset Managemet. CMIIW....

RD syariah dan RD non syariah

joeidroes's picture

reksadana syariah kalau menurut saya prospek ke depanya semakin baik. karena menurut data jumlah emiten yang memenuhi kriteria untuk diikutsertakan menjadi efek syariah mengalami peningkatan yang signifikan. jadi, kalau di bandingkan dengan RD non syariah performancenya tidak kalah, malah bisa lebih tinggi. saya non muslim, tapi saya lebih prefer RD syariah

Perbandingan RD Syariah

sayogo's picture

Bro, kalau membandingkan sebaiknya fair dong. PNM ES jelas umurnya baru sekitar 7 bulan, jadi sudah pasti tidak cocok bila kinerjanya dibandingkan dengan dasar kinerja 1 tahun terakhir. Jadi kita pakai saja kinerja 6 bulan terakhir, 3 bulan terakhir dan 1 bulan terakhir.

Data ane ambil dari data porta reksadana (kiri atas):

PNM Ekuitas Syariah: 37,5% (6 bln), -0,33 (3 bln), -6,92% (1 bln)

DINAR: 13,22% (6 bln), -11,14% (3 bln), -13,39% (1 bln).

Terbukti kinerja DINAR sangat buruk dibanding PNM ES, jadi tidak layak dikoleksi.

Jadi kalau anda tetap akan berinvestasi di DINAR, silahkan saja karena itu hak anda, tapi sebaiknya anda sudah tahu risikonya, yaitu returnnya kalah jauh dibanding PNM ES.

Kalau ane sudah pasti pilih yang returnnya tinggi bro.....

Untuk teman-teman yang lain kalau tetap cinta pada DINAR juga silahkan, tapi ane tetap pada pendapat ane bahwa saat ini DINAR tidak layak untuk dikoleksi, karena kinerjanya memble banget....

Kinerja RD Syariah bagus kok...

Retno Savitri's picture

PNM Ekuitas Syariah bagus kok performancenya... Saya punya 4 RD salah satunya PNM Ekuitas Syariah dan sisanya non syariah. Dan so far PNM Ekuitas Syariah yang performancenya paling bagus (dari 4 RD saya lho...). Pelan-pelan saya juga mau switch semua ke syariah... Bukan cuma karena performancenya.. tapi karena lebih tenang aja rasanya...

salam, retno

 

jangan menfitnah tanpa bukti

mfauzi01's picture

setahu saya koridor syariah baik bank maupun reksadana sudah ada payung aturannya. jadi gak mungkin bank syariah menaruh duitnya di bank umum. intinya fitnah kalau tanpa bukti.

kalo boleh tahu direktur bank umum mana tuh?

ada bukti tertulisnya ga?

bisa dilaporkan ke dewan pengawas syariah BI untuk ditindak lanjuti.

RD Syariah

sayogo's picture

Batasan utama suatu produk reksadana dinamakan RD syariah ialah hanya menanamkan uangnya pada Daftar Efek Syariah (DES). Jadi syaratnya sangat berat. Daftar ini secara berkala akan diperbarui melalui Keputusan Bapepam-LK, yang sudah pasti dibuat oleh ahli-ahli syariah. Setahu ane DES terakhir adalah DES November 2007. Disana dapat dibaca bahwa untuk bank, hanya Bank Syariah Muamalat Tbk. saja yang tercantum. Jadi bank syariah yang lain belum atau tidak tercantum. Apalagi bank umum pasti tidak tercantum. Hal ini penyebabnya adalah mungkin karena cerita kawan anda adalah benar.

Karena persyaratan yang berat itulah maka sampai saat ini RD syariah belum terlalu banyak. Untuk RD saham syariah bahkan belum sampai 10 buah. Jadi jangan ragu kalau anda percaya bahwa produk RD syariah bebas riba.

Tetap Syariah

h_syakur's picture

Biar hasil sedikit berbeda namun terhindar dari Subhat, ada rasa nyaman dg tidak mengurangi hasil. Emang perlu pengertian yg dalam kenapa kita pilih syariah. Saya pegang 5 RD semuanya syariah, yg penting lebih aman di akhirat, jadi tetap saya pilih syariah lagi donk ..! 

RD Syariah

mfauzi01's picture

Hukum Syariah dan Non Syariah dalam reksadana sudah jelas dan dilindungi oleh Bapepam dan MUI.

Saya sarankan untuk invest di RD Syariah karena kita terhindar dari syubhat (ragu2).

Ke depannya RD Syariah cerah karena untuk MI sequalified seperti Fortis saja sudah menerbitkan RD yang Syariah. Kita tunggu saja mungkin Schroder dan Manulife akan menyusul dengan produk Syariahnya.

reksadana syariah

gorengankikil's picture

thanks bu lily, jadi jelas dengan bahasa yang bisa dimengerti awam seperti saya :)

newbie

abdoel's picture

salam kenal smua...

mungkin comment sy ga ada hubungannya dengan topik diatas...
berhubung sy pendatang baru n sedang tertarik untuk berinvestasi di reksadana syariah...mohon pencerahan dari rekan2 semua MI apa yg bagus untuk RD syariah n minimum investnya berapa? terima kasih...

RD Syariah

Agus Mulia's picture

+ Tidak benar RD Syariah performance-nya dibawah RDNS, buktinya selama Jan-08 waktu RDNS semua NABnya turun mandiri SIB malah naik.

+ Cara tepat tahu RD adalah praktek langsung - jangan terlalu lama baca teori.Soalnya meskipun pakai hitungan,semua tidak ada yg pasti. Yg jelas tidak ada yg beri garansi & jika saat spt ini masih main tabungan / deposito,itu bikin bank makin kaya saja.

+ Soal Syariah / non syariah, pelan2 saja sambil belajar dulu bedanya. Yang penting niatnya suatu saat koleksi RD semua hrs syariah. Meski RDS tapi jika performance payah jangan dibeli.

dewan syariah

karajohebat's picture

Setahu saya, salah satu syarat yang membuat sebuah RD disebut syariah itu adalah adanya dewan syariah di dalam perusahaan itu yang memastikan sebuah RD melakukan praktik syariah. Nah apakah kemudian ada endorser lain seperti Dewan Syariah Nasional, saya tidak tahu pasti, ada yang tahu?

Apakah Reksadana Non-Syariah pasti tidak sesuai Syariah?

shaleh.ida's picture

Saya coba jawab satu per satu sesuai dengan pengetahuan saya :

1. Ya, pasti tidak sesuai dengan syariah. Karena tidak ada jaminan bahwa pekerjaan itu sesuai dengan syariah. Samar-samar (bahasa keren-nya : Subhat).

2. Penempatan portofolio tidak menjadi jaminan. Karena bisa saja MI anda sewaktu-waktu merubah portofolio mereka khan. Apa anda bisa melarang mereka (MI) untuk tidak menempatkan portofolio mereka di tempat non-syariah? Silahkan baca propektus RD Syariah dan RD Non-Syariah, saya kira didalamnya sudah cukup jelas bahwa MI RD Syariah dilarang menempatkan portofolio mereka ditempat yang non-syariah. Mis: beli saham perusahaan rokok (dilarang keras).

3. Tentu saja kepastian berinvestasi, bahwa uang anda dijamin untuk diinvestasikan dan dijalankan sesuai dengan prinsip syariah, meskipun begitu dalam RD Syariah tetap berlaku hukum dagang yang paling prinsipil yaitu untung dan rugi. Artinya dalam RD Syariah tidak ada jaminan bahwa anda akan selalu untung, tentu saja dalam trading ada untung dan ada rugi. Tetapi uang yang belanjakan anda akan tetap barokah, ini yang tidak bisa diukur dengan uang. Artinya jika kita menjalankan ekonomi syariah ini anda akan tetap untung karena telah menjalankan perintah Allah.

Sekian penjelasan saya semoga bermanfaat. Keep your money away from riba..

 Salam

Mohamad Shaleh

Apakah RD Non-Syariah pasti tidak sesuai Syariah?

EcoSyariah's picture

Alhamdulillaah… terima kasih atas masukannya, tentu hal tsb memberi pelajaran yg berarti dalam “mengarungi dunia” syariah di pasar modal dan ekonomi syariah umumnya. Meskipun kita yakin bahwa suatu produk yang berlabel syariah secara umum dapat dikatakan telah sesuai syariah namun kita tidak lantas menutup mata karena telah terhindar dari syubhat toh? Contohnya seperti kata bro Anonymous: ada bank syariah yang menempatkan kelebihan dananya ke bank umum. Rasanya aneh juga hal ini bisa dilakukan, bukankah ada Dewan Syariah yang mengawasinya, apalagi ada sangsi yang berat jika ketentuan2 syariah dilanggar. Naah… apakah kita akan diam saja jika mengetahui ini? Bukankah bagi hasil bank syariah tsb telah bercampur dengan bunga/riba yang akan dibagikan kepada nasabahnya?  Untuk menjamin pelaksanaannya sesuai dengan pedoman syariah, adakah jalan bagi kita (selaku nasabah bank syariah atau pemegang RDS) untuk mengontrol penyimpangan2 seperti itu, termasuk dalam portofolio RDS? Satu hal lagi… apakah saat ini sudah ada mekanisme Syariah di BEI jika kita ingin melakukan jual beli secara langsung (tanpa melalui MI) saham atau obligasi yang ada dalam JII atau DES? Teman saya menyarankan untuk “main langsung” di BEI, tapi saya khawatir melanggar rambu2 syariah yang difatwakan DSN dan MUI.Wassalaam,EcoSyariah 

Syiar Syariah dengan RD Syariah

ada yang haram dalam produk syariah

villain's picture

coba dibaca lagi prospektus reksadana syariahnya. pasti disebutkan tentang proses pembersihan ato cleansing. misalnya dari prospektus PNM ES nih. (gw juga nemu yg mirip di prospektus MITRA Syariah)

Penempatan jangka pendek pada giro konvensional yang tidak dapat dihindari seperti penempatan pada
rekening kas di Bank Penerima Pembayaran, akan dibersihkan melalui proses cleansing, yakni
mengeluarkan hasil bunganya dari portofolio untuk dimanfaatkan bagi kemashalatan umat berdasarkan
fatwa dari Dewan Pengawas Syariah.
Dalam hal terdapat efek dalam portolio PNM EKUITAS SYARIAH yang tidak termasuk dalam Daftar Efek
Syariah yang ditetapkan Bapepam & LK atau Pihak lain yang diakui Bapepam & LK yang bukan
disebabkan oleh Manajer Investasi maupun Kustodian, maka Manajer Investasi wajib menjual efek
tersebut, sedangkan perolehan

ada kemungkinan MI melakukan kegiatan yang ga syariah. tapi hasilnya seharusnya akan dibersihkan sebelum kemudian ditambahkan pada NAB

Kesimpulan Sementara ttg RDS Non-Syariah

EcoSyariah's picture

Dari pencerahan Bros & Sis, kesimpulan sementara ane (CMIIW) adalah:
 1.      RDS Non-Syariah dapat dipastikan tidak sesuai syariah kecuali portofolionya sesuai dengan DES atau JII, namun karena portofolionya bisa berubah-ubah, maka bagi yang mementingkan kepastian syariah lebih baik tidak invest di RD Non-Syariah.

2.      Umat Islam boleh melakukan trading efek secara langsung di BEI/IHSG selama efek tersebut tercantum dalam DES (saat ini ada 174 efek) atau JII (30 efek). 

Dengan berpedoman pada 2 point di atas, ane yakin bisa terhindar dari yang RD atau Efek yang tidak sesuai Syariah. 

Yang belum ane ketahui/simpulkan adalah mekanisme (rambu2 syariah) jika ingin melakukan trading efek secara langsung di BEI/IHSG itu seperti apa?

Mudah-mudahan Bros & Sis berkenan menjelaskannya. 

Thx - EcoSyariah 

Syiar Syariah dengan RD Syariah

DES dan JII

bu6z's picture

Ane setuju Bro ama 2 poin kesimpulan yang ente tarik, coba ane tulis ulang :

  1. RDS non-Syariah tidak pernah mendapatkan pengawasan dari DSN-MUI, untuk itu sudah dipastikan TIDAK sesuai dengan Syariah, meskipun portfolio nya sesuai dengan DES atau JII.
  2. Umat islam yang ingin melakukan transaksi di bursa efek harus (mungkin kata ini yang lebih cocok digunakan dibandingkan kata "boleh") bertransaksi pada efekyang ada di DES atau pada saham-saham JII.

Mengenai rambu2 yang harus kita ikuti dalam ber-transaksi saham yang sesuai dengan prinsip syariah, sebenarnya sudah ada dalam Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang
PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL.

Coba diperhatikan pada Bab V TRANSAKSI EFEK Pasal 5 Transaksi yang Dilarang :

  1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip
    kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan
    manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba,
    maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
  2. Transaksi yang mengandung
    unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman
    sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi:

    1. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
    2. Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
    3. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
    4. Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
    5. Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan
      fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian
      Efek Syariah tersebut; dan
    6. Ihtikar (penimbunan), yaitu
      melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk
      menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi
      Pihak lain;
    7. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.

Mohon dikoreksi jika ada yang salah.Dan semoga makin banyak umat muslim yang melek untuk ber-investasi di Saham atau Reksadana Syariah.

RD syariah dan non syariah

sayogo's picture

Sebenarnya sudah jelas, kalau anda percaya bahwa hanya RD syariah yang sesuai dengan ajaran agama Islam, ya pilih yang syariah saja. Kalau RDS biasa pasti bukan syariah.

Untuk masalah bank syariah yang katanya menyimpan dananya di bank umum, kan sudah jelas sesuai DES Nov 2007 yang masuk hanya Bank Syariah Muamalat Tbk. Untuk obligasi syariah juga tidak semuanya masuk. Jadi tidak usah khawatir, karena Dewan Pengawas Syariah bertindak tegas dengan batasan syariah dan pasti lebih tahu daripada kita yang hanya dengar-dengar saja.

Your are currently browsing this site with Internet Explorer 6 (IE6).

Your current web browser must be updated to version 7 of Internet Explorer (IE7) to take advantage of all of template's capabilities.

Why should I upgrade to Internet Explorer 7? Microsoft has redesigned Internet Explorer from the ground up, with better security, new capabilities, and a whole new interface. Many changes resulted from the feedback of millions of users who tested prerelease versions of the new browser. The most compelling reason to upgrade is the improved security. The Internet of today is not the Internet of five years ago. There are dangers that simply didn't exist back in 2001, when Internet Explorer 6 was released to the world. Internet Explorer 7 makes surfing the web fundamentally safer by offering greater protection against viruses, spyware, and other online risks.

Get free downloads for Internet Explorer 7, including recommended updates as they become available. To download Internet Explorer 7 in the language of your choice, please visit the Internet Explorer 7 worldwide page.