Reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana merupakan investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi dalam satu produk.Sedang Reksa Dana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
- Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasbahnya.
- Bentuk Hukum Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif adalah Reksa dana yang meghimpun dana dengan menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
- Efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif atas efek.
- Fatwa Syariah Ketetapan Hukum yang dikeluarkan oleh otoritas di bidang syariah di dalam satu lingkungan masyarakat negara/golongan.
- Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodion yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
- Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiunan, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Metode Perhitungan NAB adalah metode untuk menghitung Nilai pasar wajar atas suatu efek portofolio reksadana sesuai dengan peraturan BAPEPAM No.IV.C.2.
- Nilai Aktifa Bersih adalah nilai pasar yang wajar dari suatu efek dan kekayaan lain dari reksa dana dikurangi seluruh kewajibanya.
- Nilai Pasar wajar suatu efek adalah harga pasar atau kurs efek itu sendiri apabila efek tersebut secara katif diperdagangkan di bursa efek. Namaun, nilai pasar wajar dapat berbeda dengan harga pasar apabila transaksi atas efek tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal demikian, kriteria penentuan nilai pasar wajar diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BAPEPAM.
1. Dasar HukumREKSADANA SYARIAH adalah Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dituangkan dalam Akta Notaris, antara Perusahaan Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Bank Umum yang ditunjuk menyatakan kesangupan menjadi sebagai Bank Kustodian. 2. Penawaran UmumREKSADANA SYARIAH mulai ditawarkan kepada masyarakat dengan harga Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan dan penawaran dilaksanakan secara terus-menerus hingga mencapai 1.000.000.000 (satu milyar) Unit Penyertaan. Harga Unit Penyertaan setelah tanggal diluncurkan ditentukan sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih portofolio REKSADANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat sewaktu-waktu menambah jumlah Unit Penyertaan REKSADANA SYARIAH yang ditawarkan setelah mendapat persetujuan BAPEPAM. 3. Manajer InvestasiManajer Investasi adalah Perusahaan Investment Management yang telah memperoleh persetujuan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-27/PM-MI/1992 tanggal 9 Oktober 1992. 4. BANK KustodianBank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991. 5. Tujuan dan Kebijakan Investasi
REKSADANA SYARIAH bertujuan untuk mendapatkan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang dan memperoleh pendapatan yang berkelanjutan kepada pemodal yang hendak mengikuti Syariah Islam. Kekayaan REKSADANA SYARIAH akan diinvestasikan minimum 25% hingga maksimum 75% dalam Efek bersifat ekuitas; minimum 25% hingga maksimum 75% dalam Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang dengan mengikuti Syariah Islam. 6. Hak Pemegang Unit Penyertaana. Hak mendapatkan bukti penyertaanb. Hak memperoleh laporan keuangan sesuai Peraturan BAPEPAM nomor X.D.I.c. Hak memperoleh informasi Nilai Aktiva Bersihd. Hak untuk menjual kembali atau mengalihkan Unit Penyertaane. Hak memperoleh pembagian uang tunaif. Hak atas hasil likuidasi. 7. PerpajakanBerdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, nomor SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 mengenai Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana (Seri PPh Umum No.30) butir nomor 6 yang mengatur Pajak Penghasilan atas Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah : Bagian laba termasuk pelunasan kembali Unit Penyertaan yang diterima oleh pemegang Unit Penyertaan bukan merupakan Objek Pajak. 8. Alokasi BiayaBiaya yang dibebankan kepada Reksa Dana adalah biaya jasa pengelolaan Manajer Investasi, imbalan jasa Bank Kustodian, biaya transaksi, biaya percetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, imbalan jasa Akuntan Publik, Konsultan Hukum dan Notaris yang timbul setelah REKSADANA SYARIAH dinyatakan efektif. Biaya yang dibebankan kepada Manajer Investasi adalah biaya persiapan, biaya administrasi, biaya pemasaran, imbalan jasa Konsultan Hukum, Notaris, Akuntan Publik pada saat persiapan Reksa Dana dan biaya percetakan dan distribusi Prospektus awal. Biaya yang menjadi beban pemegang Unit Penyertaan adalah a. Biaya pembelian sebesar 0-3 % dari nilai pembelianb. Biaya penjualan kembali1) kurang dari 1 tahun sebesar 0-3% dari nilai penjualan kembali2) kurang dari 2 tahun sebesar 0-3% dari nilai penjualan kembali3) lebih dari 2 tahun bebas dari Biaya Penjualan Kembalic. Biaya Pengalihan sebesar 0-2% dari nilai pengalihan apabila pengalihan dilakukan setelah melampaui batas maksimum jumlah pengalihan yaitu 6 (enam) kali setahun. 9. Resiko Utama InvestasiRisiko utama investasi pada REKSADANA SYARIAH adalah:a. Risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan.b. Risiko likuiditas dari suatu Reksa Dana terbuka.c. Risiko Kredit/wanprestasid. Risiko Politik dan Ekonomi. 10. Pembubaran Dan LikuidasiREKSADANA SYARIAH dapat dibubarkan apabila terjadi salah satu atau beberapa hal-hal sebagai berikut:a. Manajer Investasi tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban serta ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan BAPEPAM nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; ataub. Apabila 2 (dua) tahun sesudah ditawarkan kepada mansyarakat, Nilai Aktiva Bersih REKSADANA SYARIAH di bawah Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar Rupiah) selama 60 (enam puluh) hari bursa berturut-turut, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari BAPEPAM; atauc. Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian mengundurkan diri dan dalam waktu 60 (enam puluh) hari tidak diperoleh penggantinya, setelah mendapat persetujuan BAPEPAM; d. Pembubaran REKSADANA SYARIAH tidak akan mengakibatkan bubarnya Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi. 11. Batas Minimum PembelianBatas minimum pembelian awal adalah sebesar Rp 100.000,- s.d 1.000.000,- dan pada setiap pembelian berikutnya minimum sebesar Rp. 1.00.000,- s.d Rp1.000.000,- 12. Karakteristik Reksadana Syariaha. BATASAN INVESTASIREKSADANA SYARIAH tidak akan membeli saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang jenis dan ruang lingkup kegiatan usahanya tidak sesuai dengan prinsip Syariah Islam, yaitu perusahaan yang memproduksi, memakai atau memberikan jasa-jasa yang tidak sesuai dengan Syariah Islam. b. KEBERADAAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH-DEWAN SYARIAH NASIONALDewan Pengawas Syariah bertugas memberikan arahan kegiatan Manajer Investasi agar senantiasa sesuai dengan Syariah Islam. c. TATA CARA INVESTASIInvestasi dalam Reksadana Syariah dilakukan dengan menghindari Gharar (resiko yang tidak wajar) dan Maysir (bersifat judi).d. PENYISIHAN PENDAPATANPendapatan yang tidak sesuai dengan Syariah Islam harus disisihkan dan akan dikeluarkan dari hasil investasi REKSADANA SYARIAH dalam bentuk shadaqah. Penyaluran shadaqah ini akan diaudit dan dilaporkan dalam laporan keuangan e. PENYALURAN ZAKAT MAALManajer Investasi menawarkan jasa untuk memotong dan menyalurkan Zakat Maal para Pemodal 13. Kebijakan Pembagian Uang TunaiREKSADANA SYARIAH akan melakukan pembagian hasil investasi kepada pemegang Unit Penyertaan setidak-tidaknya 1 (satu) kali dalam setahun dengan tetap memperhatikan kondisi kinerja Reksa Dana. A. Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional Kegiatan reksa dana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsure-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.1. KelembagaanDalam syariah Islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.2. Hubungan Investor dengan Perusahaan Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas. 3. Kegiatan Investasi Reksa Dana Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.Dalam melakukan transaksi Reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya. Demikianlah uraian singkat mengenai reksa dana syariah dan beberapa ketentuan serta prinsip yang harus dijalankan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda dalam hal umum mengenai investasi syariah.
|
Comments
RD syariah terbaik
saya ingin menambah koleksi dgn beli RD SYARIAH. Udah lihat dimatrik juga produk2 di diamond kuadran dan googling info2 ttg RD syariah. Tp kenapa yah jarang sekali pembahasan ttg performa RD syariah.