Apakah Ketentuan Biaya di Prospektus Mengikat?
Wed, 06/18/2008 - 15:32
Saya tertarik dgn salah satu produk RD, namun ternyata biaya (%) MI dan pembeliannya skrg lrbih tinggi drpd yg ada di prospektus/saat diluncurkan 2thn yl. Mohon pencerahan para suhu, kenaikan biaya2 tsb sebenarnya pertanda apa;
FYI, Sjk launch, kinerjanya >80%, sedikit lebih rendah dari benchmark. Mohon advisenya asap, nkotb |
Comments
Biaya di Prospektus Mengikat
Bro,
Saya coba bantu jawab, bahwa biaya yang dicantumkan didalam prospektus itu adalah hukumnya mengikat. Tidak bisa dirubah kecuali bila ada perubahan di KIK dan harus dengan persetujuan dari Bapepam-LK serta adanya kesepakantan dg Bank Kustodian. Biaya yang dikenakan tidak berpengaruh dengan kinerja RD. Biasanya biaya dapat berubah bila dicantumkan kata "Max."
Contohnya : Biaya Selling Fee sebesar Max. 1.5% berarti fee bisa dikenakan maksimal 1,5% atau bisa kurang dari 1,5% bahkan 0% (tidak dikenakan).
Jadi MI tidak bisa sembarangan merubah fee tanpa persetujuan dari Bapepam-LK. Apabila MI akan melakukan perubahan fee maka harus melaporkan rencana perubahan KIK tentang fee ke Bapepam-LK dan mengumumkan rencana perubahan tersebut di surat kabar nasional minimal 1 surat kabar. Setelah 15 hari kerja MI harus melaporkan perubahan KIK tersebut ke Bapepam-LK dan mengumumkan kembali di surat kabar nasional.
Jadi perlu proses yang panjang bro apabila MI mau merubah fee bila tidak sesuai dengan prospektus.
Demikian dan semoga membantu
Salam Investasi
Isna
Oh pajak ....
Sensei, Bro, Sis, ....
1. Bgmnkah peraturan pajak yg terakhir ttg RD?
2. Saya mendengar dari CS suatu bank, bahwa RD cocoknya u investasi 3 tahun krn stlh itu dikenai pajak. Apa betul?
3. Setelah sy cermati dr prospektus misalnya disitu tertulis
Capital Gain Obligasi: Bukan Objek PPh (Selama 5 tahun pertama sejak Reksa Dana berbentuk KIK menjadi efektif)
Nah 5 tahun ini apakah dihitung sejak tanggal efektif suatu RD? Kalo ya berarti lebih menguntungkan membeli RD yg belum berumur 5 tahun?
Newbie yg selalu butuh pencerahan ...